Pandemi Corona, Dua Residivis Asal Tianyar Nekat Menjambret Turis Asing

Dua pelaku jambret yang menyasar korban warga negara asing

Denpasar, LenteraEsai.id – Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua pelaku jambret yang menyasar korban warga negara asing (WNA). Keduanya biasa beraksi di kawasan padat turis.

Ketika dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2020), Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Anom Putu Danujaya SH SIK MH mengatakan, identitas pelaku bernama Made Raja (22) dan Nengah Bayung (22). Keduanya berasal dari Tianyar, Kabupaten Karangasem.

Seorang pelaku berhasil diamankan hari Selasa (31/3/20) di Jalan Gunung Agung Denpasar, dan satunya lagi diringkus di daerah Muntigunung, Kabupaten Karangasem.

“Kedua pelaku telah melakukan aksi penjambretan di empat TKP wilayah Denpasar dan Badung,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan pengakuan pelaku, keempat TKP yang sering disatroni di antaranya Jl Raya Sunset Road, Jl Raya Semer Kuta Utara, Jl Underpass Patung Dewa Ruci dan Jl Patih Jelantik Kuta. Dari tangan pelaku disita barang bukti HP Samsung S8, dompet berisikan mata uang berbagai negara dan 1 unit SPM Yamaha N-Max yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Satu pelaku Nengah Bayung merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2016, sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan mengendalikan sepeda motor NMax pelaku membuntuti dan mengambil paksa barang bawaan korban,” kata Kasat Reskrim.

Untuk pasal yang dikenakan kedua pelaku yaitu 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (LE-DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *