Jembrana, LenteraEsai.id – Andi dan Eko Purnomo, residivis kambuhan yang kerap memepet pengendara sepeda motor dalam melancarkan aksi kejahatannya, ditangkap pihak Polres Jembrana dalam suatu upaya pelacakan.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK didampingi Kasubag Humas Iptu I Ketut Suartawan SH dan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita SIK ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Jembrana, Jumat (20/3), mengatakan bahwa pihaknya telah meringkus dua penjahat tersebut.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap mereka dilakukan setelah korban Fransiska Putu Sri Malayanti (31), datang melapor telah kehilangan sejumlah barang dan uang tunai yang diambil paksa oleh kedua pelaku kejahatan.
Kejadian itu bermuka ketika Fransiska pada 10 Maret lalu sekitar pukul 06.30 Wita, melaju menggunakan sepeda motor di jalan raya Denpasar-Gilimanuk. Tiba di belahan Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, tiba-tiba dipepet dua pengendara sepeda motor yang datang dari arah belakang.
Begitu laju sepeda motor Fransiska menjadi terhadang, salah seorang pelaku langsung merogoh paksa dan mengambil tas kecil yang terletak di dalam dasbord di bawah stang sepeda motor milik korban.
Tas kecil yang menyerupai dompet memanjang yang diambil tersebut tidak hanya berisi uang tunai Rp200 ribu, tetapi juga 1 unit Hp Huawei warna merah, 1 unit Hp Xiaomi Redmi 5 Plus warna gold, dan 1 (satu) lembar STNK. Total kerugian mencapai Rp 8.200.000.
Mendapat laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Jembrana memerintahkan Kanit I Sat Reskrim Polres Jembrana beserta Tim Opsnal untuk melakukan pengejaran, akhirnya berhasil meringkus tersangka Andi yang telah berhasil kabur hingga ke kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Dari hasil pengusutan terhadap Andi, akhirnya petugas pada 11 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 Wita, menyusul berhasil menangkap Eko Purnomo yang sedang bekerja di Lodge Udayana Jimbaran, Kabupaten Badung.
Kapolres menyebutkan, Eko Purnomo merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pada tahun 2019 pernah dihukum 1 tahun 2 bulan penjara setelah melakukan aksi kejahatan di Kabupaten Gianyar.
Sementara untuk perbuatannya kali ini, baik Eko maupun Andi sama-sama dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, ujar AKBP Adi Wibawa, menjelaskan.
Guna pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Jembrana. (LE-JB)