Denpasar, LenteraEsai. id – Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat Bali yang saat ini mengalami penurunan drastis akibat anjloknya tingkat kunjungan wisatawan dan turunnya jumlah hunian kamar hotel, Bank Indonesia (BI) memberi keringanan bagi debitur terkait suku bunga pinjaman yang diturunkan dari 475 menjadi 450.
Hal itu disampaikan Kepala BI Kantor Perwakilan Bali Trisno Nugroho saat mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra Eliyanus Pongsoda pada acara jumpa pers kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional sebagai dampak penyebaran Covid-19, di Jayasabha Denpasar, Kamis (19/3).
Selain itu, lanjut Trisno, kredit atau pembayaran non tunai (QRIS) tetap diberlakukan dengan maksud mempermudah transaksi bagi masyarakat luas. Sementara jumlah uang kartal yang tersedia di pasaran hingga saat ini masih memadai.
Untuk melindungi masyarakat dari segala aspek dan ruang, terutama terkait merebaknya Virus Corona, maka uang yang masuk ke Indonesia saat ini juga akan dikarantina oleh Bank Indonesia, katanya.
Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra Eliyanus Pongsoda mengatakan, OJK mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan OJK RI No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.
Kinerja debitur akan meningkatkan risiko kredit yang dikeluarkan pinjaman keuangan dan sistem keuangan yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan memerlukan fungsi intermediasi, mendukung sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan stimulus-stimulus perekonomian.
Terkait kebijakan stimulus keuangan sebagaimana dimaksud untuk industri perbankan diterbitkan kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
Kebijakan ini berlaku untuk debitur yang diterbitkan penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan menyediakan dana lain yang baru untuk debitur yang dikeluarkan dari penyebaran penyakit Coronavirus 2019 (Covid-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah, ucapnya.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kebijakan ini dianggap sangat membantu kreditur sekaligus debitur, khususnya pegawai hotel, travel dan semua pihak terkait untuk bisa melakukan negosiasi penurunan suku bunga dan kemudahan lainnya.
“Dalam kondisi yang serba tidak menentu ini, pihak travel, pengusaha hotel, property dan swasta dapat melakukan rekonstrukturisasi untuk memperbaiki manageman bahkan menyusun pelayan yang lebih baik ke depannya dan untuk industri pariwisata yang mengalami penurunan hingga 20% dapat digunakan secara bijak oleh pelaku usaha untuk membenahi kondisi di perusahaannya masing-masing,” ujar Gubernur Koster. (LE-DP1)