Karangasem, Lenteraesai.id – Pelanggan PDAM di salah satu perumahan di kawasan Karangasem mengeluh, lantaran tarif air mereka masuk ke golongan K3 atau tarif untuk pemilik suatu tempat usaha.
Padahal tidak ada satupun pemilik rumah yang ada di perumahan tersebut memiliki lahan usaha. Bahkan, perumahan tersebut termasuk kawasan rumah bersubsidi.
Seorang penghuni di perumahan tersebut, Ketut Arbudi (40) mengaku kaget saat membayar tagihan air yang ternyata lumayan tinggi. “Padahal saya hanya gunakan air untuk mencuci dan memasak kok bayarnya segini?. Pas saya tanya ke petugas PDAM dikatakan tagihan air saya masuk ke golongan K3,” ungkap Arbudi.
Bahkan kini, demi menghemat air keluarga yang bersangkutan sampai beralih mencuci baju ke sungai yang jaraknya lumayan jauh, agar terhindar dari tagihan air yang membengkak. Tak hanya itu, Arbudi juga mengaku sampai mengurangi frekwensi untuk menyiram tanaman, meski di tempat tersebut berhawa panas, yang artinya tanaman akan lebih cepat layu jika tidak sering disiram.
Sementara itu, Dirut Perumda Tirta Tohlangkir atau PDAM Karangasem I Komang Haryadi Parwatha mengatakan bahwa perumahan atau BTN tersebut merupakan pengembangan dari developer, jadi tanahnya milik pengembang dan saat pengembang mendaftar, tim survei dari PDAM turun ke lapangan, jadi dasar di peraturan pengembang itu istilahnya dianggap mampu sehingga dimasukkan ke dalam golongan K3.
“Tapi kalau benar perumahan tersebut merupakan tempat tinggal bersubsidi, seharusnya mereka melampirkan kajian lagi, karena awalnya pengembangan ada profit oriented, sehingga masuk ke golongan K3 saat didaftarkan,” kata Haryadi Parwatha, ketika dikonfirmasi Jumat (22/7).
Selanjutnya, pihaknya menjelaskan jika pipa yang masuk ke lahan tersebut juga milik developer yang mengembangkan dan pihak PDAM hanya menyambungkan saja ke masing-masing rumah, sedangkan pengembangnya adalah developer.
“Jika sekarang rumah tersebut disubsidi, seharusnya developer mengkaji saat akan mendaftarkan konsumennya, bahwa rumah tersebut memang bersubsidi dan jika memang benar disubsidi, kami bisa mengubah golongannya, tapi harus dibuktikan dulu dan itu tugas developernya,” ujar Haryadi Parwatha, menandaskan. (LE-Ami)







