Denpasar, LenteraEsai.id – Pusat Unggulan Pariwisata Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Udayana (Pupar LPPM Unud) menjadi institusi yang ditunjuk mengkritisi draf rancangan UU Kepariwisataan Republik Indonesia yang disusun oleh Tim Ahli DPR RI.
Penunjukkan dilakukan mengingat Pupar sebagai pemangku kepentingan pariwisata dari elemen akademisi, kata Ketua Tim Uji Konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan, Kuntari SH MH, saat diskusi dengan tim Pupar di Gedung Pascasarjana Unud di Denpasar, Senin (27/6).
Menurut Kuntari, tim ahli DPR RI yang hadir di Unud sebanyak 11 orang bertujuan untuk minta masukan dari akademisi pariwisata guna penyempurnaan draf RUU yang sedang disusunnya. “Kami ingin mengoptimalisasi peran akademis dalam menyusun RUU ini,” ujar Kuntari, menjelaskan.
Ia menambahkan, draf RUU Kepariwisataan yang tengah disusun ini sebagai pengganti UU No.10 Tahun 2009. Draft yang disusun tersebut terdiri atas 18 Bab dan 79 pasal.
Ketua Pupar LPPM Unud Ir Agung Suryawan Wiranatha MSc PhD menyatakan terima kasih atas kepercayaan tim ahli DPR RI kepada pihaknya untuk memberikan masukan draf RUU Kepariwisataan.
Diakuinya, Bali sebagai destinasi pariwisata sering dijadikan ‘benchmarking’ atau patokan kesuksesan pembangunan pariwisata. “Hanya saja, pembangunan pariwisata di Bali seperti pisau bermata dua. Selain pembangunan pariwisata berdampak positif tetapi negatif, silahkan yang positif silahkan diadaptasikan di daerah lain,” ungkapnya.
Berbagai konsep kepariwisataan didiskusikan antara tim ahli DPR dengan Pupar, di antaranya istilah daya tarik wisata, destinasi maupun kawasan pariwisata. Dalam diskusi tersebut, Agung Suryawan Wiranatha PhD menjelaskan, daya tarik wisata sebelumnya dikenal dengan istilah objek, mengingat secara internasional istilahnya tourism attractions sehingga diartikan daya tarik wisata.
“Contohnya, Pantai Sanur atau museum masuk daya tarik wisata. Destinasi wisata adalah kumpulan daya tarik wisata, dilengkapi fasilitas, aksesibilitas, dan didukung masyarakat. Sanur, dapat dikatakan sebagai destinasi pariwisata tingkat kabupaten/kota karena ada berbagai daya tarik, ada aksesibilitas, akomodasi dan didukung masyarakat,” ujar Ketua Pupar Unud.
Agung Suryawan Wiranatha PhD mengharapkan RUU Kepariwisataan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). “Saat ini banyak travel agen yang dikelola secara online di samping ilegal atau tidak bayar pajak, juga sering susah dimintai pertanggungjawaban jika terjadi masalah yang merugikan masyarakat pariwisata atau memperburuk citra pariwisata,” tuturnya.
Ditambahkannya, bahwa regulasi terhadap pariwisata yang membahayakan (resiko tinggi) harus diatur sebaik mungkin agar kejadian yang membahayakan wisatawan dapat diantisipasi.
Tim Pupar Unud yang ikut menerima tim ahli DPR RI antara lain Dr IBGA Pujaastawa, Dr Anak Agung Raka Dalem, Dr I Made Sarjana, serta Agus Muriawan Putra MPar. Berbagai aspek dikritisi pada draf RUU Kepariwisataan, contohnya jenis wisata spa diganti dengan wisata kebugaran wellness tourism, di mana spa, yoga maupun meditasi menjadi aktivitas/daya tariknya. (LE-DP)
Sumber: www.unud.ac.id







