Giliran WNA Kanada yang Menari Bugil di Gunung Batur, Diusir dari Bali

Rudenim Denpasar Deportasi WNA Asal Kanada Yang Menari Tanpa Busana di Gunung Batur. (Foto: Kemenkumham Bali)

Badung, LenteraEsai.id – Setelah 14 hari mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang warga negara Kanada berinisial JDC (33) yang menari-nari tanpa dengan mengenakan secuil busana di puncak Gunung Batur, Bangli, akhirnya diusir dari Bali.

Pengusiran bule tersebut dilakukan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, setelah sebelumnya melakukan hal yang sama terhadap pasangan suami istri asal Rusia yang berfoto bugil pada sebatang pohon yang disakralkan di Desa Tua, Kabupaten Tabanan. 

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Rabu (11/5) mengatakan, JDC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu menyebutkan, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.” 

Sehingga dalam hal ini Imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada seorang warga negara Kanada yang terbukti telah melanggar pasal tersebut, ujar Jamaruli Manihuruk. 

Sebelumnya, JDC dilaporkan telah mengunggah video dirinya yang tengah membawakan tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur, Bangli. Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali. Ia membuat video tersebut tanpa paksaan siapapun dan hanya sekedar untuk mengekspresikan diri. 

Namun dari aksinya yang kemudian viral di media sosial tersebut, tak pelak menimbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga lokal, karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat yang berlaku di daerah setempat. 

Diketahui, JDC memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada akhir 2018 menggunakan paspor yang saat ini ia gunakan dan sempat keluar wilayah Indonesia kemudian masuk kembali pada akhir 2019. 

Kakanwil Jamaruli mengatakan, yang bersangkutan berniat pulang ke Kanada pada tahun 2020 namun karena terjebak pandemi Covid 19, akhirnya ia tinggal di Indonesia sampai dengan saat ini dengan izin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022. 

JDC diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah pihak Imigrasi Denpasar menghubungi penjamin JDC yang pada saat itu menjadi penjamin/penanggung jawab pengajuan Visa Kunjungan Onshore bagi JDC.

Atas kelakuannya tersebut, JDC akhirnya dikenakan Tindakan Admininstrasi Keimigrasian berupa deportasi oleh Imigrasi Denpasar, namun karena pendeportasian saat itu tidak dapat langsung dilaksanakan, JDC sempat dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk didetensi sambil menunggu Pendeportasiannya, ucapnya. 

Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, setelah dilakukan pendetensian selama 14 hari kepada JDC dan telah siapnya semua dokumen administrasi pendeportasian termasuk tiket penerbangan, akhirnya JDC dideportasi dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal. 

Pada tanggal 10 Mei 2022 dengan dikawal 3 petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, JDC diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 20.35 Wita dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL0836 tujuan Amsterdam Belanda, dan dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan KL0677 pemberangkatan pukul 12.35 waktu setempat tujuan Calgary, Kanada. 

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut terhadap JDC akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Jamaruli Manihuruk, menjelaskan.  (LE-BD)

Pos terkait