Usai ‘Guru Piduka’, Bule Telanjang di Pohon Sakral Diusir Dari Bali

Buat Foto Tanpa Busana di Pohon Suci, Dua WNA Dideportasi. (Foto: Dok Humas Pemprov Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) yang membuat foto tanpa busana di pohon sakral, di objek wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan.

Perintah tersebut disampaikan langsung Gubernur Koster di hadapan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, di Jayasabha Denpasar pada Jumat (Sukra, Paing, Gumbreg) 6 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Gubernur Wayan Koster menegaskan, pariwisata di Bali diselenggarakan dengan berbasis budaya yang berorientasi pada kualitas dan menjaga martabat keluhuran kebudayaan Bali.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali di era kepemimpinan Gubernur Wayan Koster sedang menata pariwisata Bali dengan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dengan tujuan untuk menjaga dan menghormati Budaya serta Tradisi yang ada di Bali. 

“Budaya, tradisi yang ada di Bali harus dihormati oleh siapapun juga, termasuk oleh wisatawan domestik maupun mancanegara yang sedang berada di Bali,” ujar mantan anggota DPR-RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan itu, seraya menyampaikan, pascapandemi adalah momentum baru untuk mewujudkan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Maka untuk itulah, kepariwisataan Bali harus diselenggarakan dengan tatanan Era Baru.

Di dalam tatanan Era Baru, bagaimana kepariwisataan di Bali itu betul-betul dijalankan dengan menghormati budaya berorientasi pada kualitas dan bermartabat. Maka untuk itulah, Gubernur Bali tidak akan mentolelir sedikitpun terhadap para wisatawan yang melakukan tindakan tak menghormati budaya Bali, serta melecehkan dan merendahkan budaya Bali. 

“Kita jauh lebih penting menjaga budaya, dan menghormati martabat Bali, daripada kita mentoleransi tindakan-tindakan yang dapat membuat budaya Bali dan citra pariwisata Bali rusak di mata nasional maupun dunia,” kata Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu, menandaskan.

Bali merupakan tujuan utama pariwisata dunia, karena itu harus betul-betul dijalankan dengan tertib dan disiplin. “Sudah banyak kejadian-kejadian yang tidak etis dan tidak sepatutnya dilakukan oleh wisatawan. Ada yang duduk di tempat suci secara sembarangan, dan kini ada yang telanjang bulat di pohon yang disakralkan di Desa Tua, Tabanan,” ucapnya.

“Itu betul-betul memalukan dan tidak bisa saya biarkan. Oleh karena itu, saya perintahkan Bapak Kanwil Menkumham Provinsi Bali untuk segera melakukan deportasi terhadap wisatawan tersebut, agar tindakan yang tidak terpuji itu menjadi pelajaran bagi wisatawan,” kata Wayan Koster sembari menambahkan, silahkan berkunjung ke Bali, tetapi dengan tetap menghormati pariwisata Bali, menjaga martabat Bangsa Indonesia dengan budayanya, khususnya menghormati keluhuran budaya Bali. 

Atas dasar itu, Gubernur jebolan ITB Bandung itu mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggaran, agar hal ini tidak terulang lagi ke depannya dan menjadi pelajaran bagi pelaku perjalanan serta para wisatawan, baik domestik maupun mancanegara yang sedang berada di Pulau Dewata. 

“Selama ini yang paling banyak melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis dan bertanggung jawab, adalah wisatawan mancanegara,” ungkap Gubernur Koster, geram.

Mengakhiri keterangan persnya, Gubernur Bali menyatakan wisatawan berkewarganegaraan Rusia atas nama Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleeva yang melakukan aksi bugil pada sebatang pohon yang disakralkan di Desa Tua, telah menyampaikan meminta maaf dan juga bersedia melakukan upacara ‘Guru Piduka’ atau pembersihan secara niskala. 

“Namun hal itu tidak cukup. Saya barusan sudah mengundang Kepala Desa, Bendesa Adat, Camat, Danramil, Kapolsek, serta anggota DPRD Kabupaten Tabanan, jadi tidak cukup dengan meminta maaf dan hanya melakukan upacara ‘Guru Piduka’. Tapi harus diberikan sanksi berupa deportasi, karena ini menyangkut kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakan secara bersama-sama,” kata orang nomor satu di Pemprov Bali itu, menegaskan.

“Jadi malam ini harus langsung dipulangkan ke negaranya, tidak ada ampun. Tidak cukup mohon maaf, tidak cukup matur ‘Guru Piduka’, tetapi harus ditindak tegas dengan cepat. Malam ini juga harus langsung dipulangkan,” katanya, dengan suara lantang. 

Ke depan, lanjut Gubernur Wayan Koster, pihaknya akan terus bertindak konsisten dan tegas terhadap para wisatawan yang terbukti melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghormati tatanan budaya Bali, agar Bali sebagai tujuan wisata utama di dunia, citranya terjaga dengan baik, terhormat di mata masyarakat nasional dan internasional. 

Dengan demikian, sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, pariwisata dapat ditata dengan memperkuat basis budaya, berkualitas, dan bermartabat, dengan memuliakan adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal. “Kalau tidak tertib, tidak usah datang ke Bali,” ucapnya, menekankan.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, viralnya informasi di media sosial mengenai WNA yang membuat foto tanpa busana di objek wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan, mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama. 

Pada hari Rabu, 4 Mei 2022 lalu, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian.

Selanjutnya pada Kamis, 5 Mei 2022 pukul 13.00 Wita, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA yang bugil tersebut, di mana sebelumnya telah dilakukan serah terima dari pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali ke Kemenkumkam Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap WNA yang bugil tersebut, diperoleh keterangan sebagai berikut: Nama: Alina Fazleeva alias AF, perempuan berkewarganegaraan Rusia, terlahir 4 September 1994, dengan izin tinggal Kitas Investor. 

Selanjutnya teman pria atau suaminya atas nama Amdrei Fazleev, berkebangsaan Rusia, terlahir tanggal 22 Mei 1986 dengan izin tinggal di Indonesia Kitas Investor.

Keberadaannya di Indonesia, kedua WNA tersebut dijamin oleh PT Art Planet Evolution. Pasangan suami itu pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2020, dan yang kedua pada November 2021. Bahwa maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi. 

Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik. Dari hasil pemeriksaan, pasangan ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik AF adalah dirinya yang dilakukan pada 1 Mei 2022 di objek wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua.

Keduanya mengaku tidak tahu bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang sakral dan disucikan di Bali. Selain itu, pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam, yang menurutnya masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersil. 

Kakanwil Jamaruli Manihuruk menyebutkan, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WNA tersebut telah menjalani upacara adat pada Jumat pagi, 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku, sehingga akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, serta nama mereka dimasukkan dalam daftar tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kakanwil Kemenkumham Bali mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas. 

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Silahkan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Jamaruli Manihuruk, menegaskan.  (LE-DP1) 

Pos terkait