Mantan Karyawan Ditahan, WNA Irlandia Percaya Aparat Bertindak Adil

WNA asal Irlandia Ciaran Francis Caulfield

Canggu, LenteraEsai.id – Ciaran Francis Caulfield, warga negara asing (WNA) asal Irlandia bernafas lega pasca-ditahannya mantan karyawannya Ni Made Wiryastuti Pramesti yang sebelumnya menjabat sebagai general manager kasir di Villa Kubu yang berada dalam jaringan PT VIP Bali Villas.

Ciaran adalah owner dari PT VIP Bali Villas yang selama ini mengoperasikan beberapa vila di Bali, salah satunya Villa Kubu di Badung, tempat Ni Made Wiryastuti Pramesti bekerja selaku general manager kasir.

Bacaan Lainnya

“Dengan ditahannya mantan karyawan saya, membuat saya percaya bahwa aparat penegak hukum telah bertindak seadil-adilnya. Bahwa keadilan memang ditegakkan, meski harus makan waktu karena disesuikan dengan mekanisme yang berlaku,” demikian dikatakan Ciaran yang diterjemahkan istrinya Nagarani Sili Utami, saat ditemui baru-baru ini di sebuah vila di Canggu, Badung.

Menurut Ciaran, kasus yang membelit dirinya yang berhadapan dengan Pramesti selama dua tahun ini, benar-benar telah menguras emosi, energi sekaligus membuat trauma dalam dirinya. Sejumlah kawan yang menemuinya belakangan juga memberikan istilah seolah Ciaran merupakan korban perang, dikarenakan melihat gurat penderitaan yang tersirat jelas di wajahnya.

“Tetapi hidup harus tetap berjalan, saya tidak akan membiarkan trauma ini berkepanjangan, dikarenakan saya mencintai Bali. Tapi yang sedih, dengan terbelit kasus hukum ini, saya sudah dua tahun tidak bisa menengok keluarga di Irlandia, padahal orang tua sudah berumur renta, sehingga merindukan saya. Saya juga memiliki anak-anak yang ada di Irlandia. Mereka merindukan saya, tetapi saya tidak ingin meninggalkan Bali karena masih dalam proses kasus ini,” kata Ciaran menahan kesedihan.

Dikatakan Ciaran, sejak 2019 dirinya full tinggal di Bali dan telah memperkerjakan sebanyak 120 karyawan. Mayoritas karyawannya berasal dari Bali, dan hampir semuanya berperilaku baik. Semuanya berhubungan akrab layaknya keluarga. Bahkan, pada masa pandemi ini, Ciaran tidak pernah melakukan PHK pada karyawan. Meski demikian, sebagian karyawannya ada yang memutuskan kembali pulang ke kampung masing-masing dikarenakan memang tidak ada tamu lagi yang menginap di vila milik Ciaran.

Dengan penuh harapan, Ciaran mengatakan, setelah kasus penggelapan diproses di pengadilan dengan seadil-adilnya, hendaknya Pramesti bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengganti kerugian yang sudah ditimbulkannya, serta mengembalikan uang milik staf-staf lainnya juga.

“Semoga kasus ini segera terselesaikan sehingga semua pihak bisa melanjutkan hidup masing-masing dengan damai,” harap Ciaran.

Sementara itu, kronologi kasus yang membelit Ciaran bermula ketika istri Ciaran sekaligus Direktur PT Bali Villas, Nagarani, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah properti di Villa Kubu, tempat Pramesti bekerja, pada Desember 2019 lalu. Pada pemeriksaan itu, Nagarani menemukan data pembelian handuk sebanyak 70 pieces, yang sudah dibayarkan cash di depan. Sedangkan di sisi lain, berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah handuk yang didapati hanya 50 buah. Ketika Nagarani menanyakan keseluruhan jumlah handuk yang dibeli, staf mengaku tidak tahu. Termasuk ketika ditanyakan pada Pramesti, yang menjabat selaku general manager kasir, malah mengelak dengan menyebutkan tidak mengerti.

“Saya akhirnya menanyakan pada bos Ciaran, hingga kemudian beliau memerintahkan saya untuk melakukan internal audit secara keseluruhan pada tanggal 26 Desember 2019 dan semua karyawan dikumpulkan saat itu. Akhirnya terkuaklah ada penggelapan yang dilakukan oleh Pramesti, yang mencakup penggelapan uang tiping karyawan, uang koperasi dan uang perusahaan. Di mana modusnya ia mengeluarkan cek yang seharusnya untuk dibayarkan pada supplier malah dicairkan ke bank untuk dirinya sendiri,” ujar Nagarani.

Dari audit yang kemudian dilakukan, total ada 144 cek yang dicairkan senilai Rp7 miliar dalam waktu setahun. Namun setelah dilakukan cross check akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa uang yang dinyatakan hilang adalah Rp 850 juta. “Kerugian kami ya Rp 850 juta itu, yang bermula dari petunjuk audit handuk linen,” kata Nagarani, menjelaskan.

Saat itu, lanjut Nagarani, bos Ciaran sudah mengatakan bahwa ia tidak ingin memperpanjang urusan sampai ke kantor polisi. “Yang penting kamu kembalikan saja uangnya, yakni uang koperasi, uang karyawan serta uang perusahaan, demikian pesan Pak Ciaran pada Pramesti saat itu,” ujar Nagarani sembari mengatakan kasus ini sekarang tengah berproses di Pengadilan Negeri Denpasar dan dalam tahap pembacaan dakwaan untuk pelaku penggelapan, Pramesti.

Nagarani mengisahkan, pada proses audit tanggal 31 Desember 2019 lalu itu, Pramesti malah kabur tidak muncul ke tempat kerja. Padahal saat itu seharusnya ia datang karena pihak perusahaan akan membuat akta notaris untuk melakukan perjanjian karena ada akta tanah milik Pramesti yang mau digadaikan, sebagai bentuk keseriusannya mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi dia tidak muncul ke kantor, justru malah membuat laporan kepolisian atas tuduhan penganiayaan yang katanya dilakukan oleh Pak Ciaran. Kami kan semula tidak ingin melapor atas kasus penggelapan yang Pramesti lakukan, eh malah kemudian seperti ini jadinya,” ucapnya, geram.

Dalam laporannya ke polisi, Ciaran dibilang memukul, menyekap dan menendang Pramesti. “Padahal saat Pak Cairan bertemu dengan Pramesti, ada sejumlah saksi termasuk saya, yang benar-benar tahu kalau tidak ada kejadian kekerasan yang dilakukan Pak Ciaran terhadap Pramesti,” ucap Nagarani.

Menurut dia, adanya pengaduan bahwa Cairan telah melakukan pemululan itulah, yang membuat kasus penggelapan yang dilakukan Pramresti menjadi cukup lama menjalani proses. “Karena selama 2 tahun sejak Pak Ciaran dilaporkan itu, kami benar-benar berkutat pada kasus dugaan kekerasan tersebut,” katanya.

Nagarani melanjutkan, selama ini terlanjur terbentuk opini publik bahwa Ciaran sebagai warga negara asing telah seenaknya memperlakukan karyawannya yang merupakan orang Bali. Padahal kejadian sebenarnya tidak seperti itu, dan memang berita itu sengaja dibuat untuk mengalihkan dari kasus utama soal penggelapan yang dilakukan oleh Pramesti.

“Namun bersyukur, kebenaran kini telah bergulir di pengadilan. Pramesti telah duduk di hadapan majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Naragani sambil menghela nafas yang panjang. (LE-DP)

Pos terkait