Karangasem, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster dengan tegas meminta Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta Kabupaten Karangasem untuk menutup tempat produksi arak gula yang semakin menjamur di wilayah Bali bagian timur.
Gubernur Bali menyampaikan hal itu saat melakukan sosialisasikan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali serta memfasilitasi Peralatan Destilasi kepada Kelompok Perajin Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di wilayah Karangasem, di Taman Soekasada Ujung pada Minggu (Redite Paing, Ugu) 20 Pebruari 2022.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Bupati Karangasem Gede Dana, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kadisperindag Bali I Wayan Jarta, Kadis Kominfo Bali Gede Pramana, dan para perajin arak Bali.
Gubernur Wayan Koster memberikan pernyataan tegas agar petugas secepatnya menutup tempat produksi arak gula, karena: 1) Mengancam tradisi dan kelestarian minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan bahan baku lokal; 2) Mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak, karena merugikan harga pasar; 3) Mematikan cita rasa dan branding arak Bali; 4) Membahayakan kesehatan masyarakat, karena di dalam destilasi arak gula mengandung ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia; dan 5) Bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
“Saya minta Kadis Perindag dan Satpol PP Provinsi Bali bersama Kabupaten Karangasem untuk segera menutup produksi arak gula, dan jangan takut, datangi tempat produksinya lalu tutup. Sekali lagi jangan takut, karena kita harus melindungi yang besar dan yang lebih mulia. Jadi saya datang ke sini, karena saya dengar para produksi arak gula itu tetap melakukan pelanggaran,” ucapnya.
“Jangan biarkan yang begini-begini, apa tega kita merusak warisan leluhur kita, apa tega kita merusak produksi tradisional arak kita yang sudah dilakukan secara turun-temurun dan memberikan cita rasa yang luar biasa sampai dikenal. Di mana letak tanggung jawab kita sebagai pribadi hanya untuk mencari keuntungan dan membahayakan nyawa orang,” ujar Gubernur Koster disambut gemuruh tepuk tangan para perajin arak tradisional Bali, sembari melontar pekik secara spontan, “Betul, betul, betul.”
Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu menjelaskan, sejak dirinya menerima aspirasi dari petani arak Bali, hingga membuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, sebagai Gubernur Bali tiada henti-hentinya mengkampanyekan arak Bali tidak hanya kepada masyarakat yang bertamu ke Jayasabha, namun juga kepada tamu nasional hingga Duta Besar juga diajaknya minum kopi tanpa gula isi arak Bali.
“Ke depan saya akan memberikan souvenir berupa produk arak Bali kepada tamu yang melakukan kunjungan kerja ke lingkungan Pemerintah Provinsi Bali,” kata Wayan Koster.
Selain kampanye, Gubernur Bali jebolan ITB ini pula terus berupaya mengembangkan potensi arak Bali ini dari hulu sampai hilir, yang dimulai dengan cara melestarikan kembali pohon ijuk atau jaka, kelapa dan lontar (ental) yang notabene pohon-pohon ini mampu menghasilkan minuman untuk bahan baku arak ternama di Bali.
Sedangkan di hilirnya, telah berhasil mengajak Group Marriott Hotel untuk memanfaatkan arak Bali sebagai minuman sajian di 23 hotel yang ada di Pulau Dewata, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
“Group Marriott Hotel telah bekerja sama dengan Perusda Tabanan dan Perusda Bangli untuk memanfaatkan yang tidak hanya arak Bali, tetapi juga beras lokal Bali dan telur lokal Bali. Saya juga ajak mereka untuk memanfaatkan garam tradisional lokal Bali. Untuk itu, semua ini harus disambut juga oleh pasar swalayan, pasar modern untuk ikut menjual produk lokal Bali guna mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ucapnya, menandaskan.
Di akhir pidatonya, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyatakan bahwa masyarakat harus bangga dengan kekayaan, keunikan dan keunggulan produk lokal Bali yang bersumber dari alam Bali, yang salah satunya berupa arak Bali. Sehingga apa yang menjadi kekayaan alam di Karangasem ini, harus digerakan sebagai sumber perekonomian rakyat, dan kurangilah ketergantungan dengan sumber ekonomi dari luar. “Leluhur kita sudah memberikan rezeki yang luar biasa, berdayakan itu supaya menjadi sumber perekonomian masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali memfasilitasi Peralatan Destilasi kepada Kelompok Perajin Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di wilayah Karangasem, yang terdiri atas: 1) Kelompok Petani Arak ‘Cipta Buana’ Desa Tri Eka Buana; 2) Kelompok Petani Arak ‘Tri Darma Tunggal’ Desa Tri Eka Buana; 3) Kelompok Petani Arak ‘Artal’ Desa Talibeng, Sidemen; 4) Kelompok Petani Arak ‘Arak Api Merita’ Desa Labasari, Kecamatan Abang; 5) Kelompok Petani Arak ‘Tirta Piphala’ Desa Talagatawang, Sidemen.
Sementara Bupati Karangsem Gede Dana di hadapan Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan bahwa Karangasem merupakan kabupaten yang memiliki berbagai potensi unggulan, salah satunya minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, yang dikenal dengan nama arak Bali.
Potensi arak sangat besar di Kabupaten Karangasem, karena didukung oleh petani arak yang berjumlahnya mencapai 1.798 orang, tersebar di 6 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada. Mereka memanfaatkan bahan baku lokal seperti nira yang berasal dari hasil sadapan pada pohon aren/ijuk/jaka, kelapa, mete dan lontar atau ental.
Dalam upaya pengimplementasian Pergub 1 Tahun 2020, Gede Dana menyampaikan Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Tim Terpadu Kabupaten bersinergi dengan Tim Terpadu Provinsi telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang menggunakan bahan baku di luar ketentuan pada peraturan tersebut. Salah satunya arak fermentasi dengan bahan baku gula.
“Oleh sebab itu, kami melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang menyasar arak fermentasi berbahan baku gula dengan tujuan untuk membatasi dan menekan produktivitas dari perajin arak yang menggunakan bahan baku gula dalam proses produksinya,” ujarnya.
Fakta di lapangan, oknum yang memproduksi arak berbahan baku gula sangat suka mencari untung cepat, tidak menjaga kualitas, merugikan petani, dan sudah beredar di mana-mana. “Kami sudah berkali-kali memarahi, namun tetap saja mereka memproduksi, dan saya sempat berfikir apakah boleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP kami minta bertugas menjaga di pintu keluar menuju kabupaten/kota di Bali dan kami stop kendaraan yang membawa dirigen arak berbahan baku gula ini?,” ujar Gede Dana, mempertanyakan.
Ia menegaskan, kalau produksi arak tradisional lokal Bali ini punah, siapa yang mau bertanggung jawab. Apakah yang memproduksi arak berbahan baku gula ini tidak kasihan dengan para petani yang sudah bekerja keras, di mana mereka dari jam 4 pagi sudah bekerja memanjat 15 pohon kelapa dan hanya bisa jual Rp 10 ribu perbotol yang 750 cc, namun yang memproduksi arak gula ini dengan gampangnya bisa menjual Rp 10 ribu perbotol ukuran satu liter.
“Jadi kasihan para petani kita sudah bekerja keras melestarikan warisan nenek moyang, belakangan kalah saing oleh murahnya harga arak gula yang ilegal di pasaran,” ujar Bupati Dana, menjelaskan. (LE-DP1)







