Tanda Tangani MoU dengan PN Bangli, Bupati Sedana Arta Berharap Bisa Berikan Informasi Secara Optimal

Bangli, LenteraEsai.id – Pemkab Bangli dan Pengadilan Negeri Bangli melaksanakan MoU kerja sama dalam bidang penyampaian informasi publik melalui media informasi, yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Bangli pada Selasa (15/2/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina.

Bacaan Lainnya

Maksud dari perjanjian ini adalah sebagai pedoman penyampaian informasi publik melalui media massa dan bertujuan untuk melaksanakan penyelenggaraan informasi publik melalui media massa. Bahwa Pengadilan Negeri Bangli merupakan lembaga peradilan di lingkup kabupaten atau kota bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas Pemerintah Daerah berdasarkan UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina berharap, terkait dengan kerja sama ini agar bisa berjalan dengan baik begitupun dengan sinergitas Pemda Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli. Pihaknya berharap dengan dilaksanakan MoU ini pihak Pemda Bangli lebih intens melakukan komunikasi dengan Pengadilan Negeri Bangli terkait Informasi Publik melalui media informasi.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta berharap, dengan dilaksnakannya MoU ini bisa memberikan dampak yang positif antara Pemkab Bangli dengan Pengadilan Negeri Bangli terkait penyampaian Informasi Publik melalui media informasi, sehingga bisa memberikan informasi secara optimal.  (LE-BL)

Pos terkait