Dibohongi Investor Galian C, Warga Sebudi Sempat Mau Bunuh Diri

Karangasem, LenteraEsai.id – Kadek Dana, warga dari Banjar Dinas Yeha, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem mengaku dibohongi oleh investor galian C. Di mana aktivitas galian yang dilakukan di lahan miliknya, sama sekali ia tidak mendapatkan keuntungan, malah sebaliknya rugi hingga ratusan juta rupiah.

Melalui kuasa hukumnya yaitu I Nengah Jimat SH, saat bertemu dengan sejumlah awak media massa di Amlapura, Rabu (1/12/2021) menjelaskan, awalnya Kadek Dana memiliki sebidang lahan seluas 1 hektare lebih, kemudian datanglah seorang perantara sekaligus pengelola galian C berinisial Made L.

Bacaan Lainnya

Melalui perantara Made L tersebut Kadek Dana selaku pemilik lahan diperkenalkan dengan seorang investor berinisial R, kemudian melakukan perjanjian di salah satu Notaris yang ada di Klungkung untuk melakukan aktivitas galian di lahan milik Kadek Dana.

“Saat melakukan perjanjian klien kami yang tidak mengerti apa-apa hanya dibacakan terkait isi perjanjiannya, kemudian disuruh tanda tangan sambil mengatakan bahwa keluarga dari klien kami ini akan dipekerjakan di sana, tapi sampai saat ini tidak ada satupun keluarga Kadek Dana yang bekerja di sana,” kata Nengah Jimat.

Nengah Jimat juga mengatakan isi perjanjian tersebut salah satunya adalah tentang bagi hasil terkait aktivitas galian yang dilakukan di lahan milik Kadek Dana. Yang pertama jika di lahan tersebut ditemukan pasir, pihak pertama yaitu pengelola mendapat 25 persen, pihak kedua yaitu investor mendapat 75 persen, sedangkan pihak ketiga yang merupakan pemilik lahan tidak dapat apa-apa.

Kemudian untuk pemecahan batu, pihak pertama mendapat 20 persen, pihak kedua mendapat 80 persen, sedangkan pihak ketiga yaitu pemilik lahan lagi-lagi tidak dapat apa-apa.

Yang terakhir jika ditemukan batu tabas pihak pertama mendapat 10 persen, pihak kedua 20 persen dan pihak ketiga selaku pemilik lahan baru mendapat bagian 70 persen.

“Dari aktivitas galian yang sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2021 hingga sekarang belum pernah ditemukan batu tabas. Mungkin pihak investor sudah mengetahui kalau di sana tidak ada batu tabas sehingga membuat perjanjian seperti itu,” ujar Nengah Jimat.

Karena merasa dibohongi dan dirugikan dengan perjanjian tersebut, Kadek Dana sempat meminta agar aktivitas galian C tersebut dihentikan, tapi justru mendapat tekanan bahkan mau disomasi dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp700 juta lebih. Karena tekanan tersebut, Kadek Dana sempat drop dan sakit, bahkan sempat mau bunuh diri.

“Oleh sebab itu, saya selaku kuasa hukum akhirnya bersurat untuk melaporkan hal tersebut ke Polsek Selat, Polres Karangasem bahkan Polda Bali guna meminta perlindungan hukum dan meminta agar aktivitas galian C tersebut dihentikan, tapi sampai saat ini tidak ada respon dan aktivitas galian C masih terus beroperasi,” kata Nengah Jimat, menjelaskan.

Nengah Jimat menambahkan, dari aktivitas galian tersebut sebenarnya sempat dilakukan penyetopan dari pihak kepolisian yang katanya mengaku dari Polda Bali bahkan sempat dipasang police line karena diduga ilegal, tapi berselang beberapa hari aktivitas galian tersebut kembali bisa beroperasi.

“Rencananya kami akan bersurat ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI dan Komnas HAM. Harapan kami supaya aktivitas galian C tersebut secepatnya dapat dihentikan agar klien kami tidak merugi semakin banyak lagi. Selain itu aktivitas galian C tersebut juga diduga ilegal,” kata Nengah Jimat, menandaskan. (LE-Jun) 

Pos terkait