Puluhan Pendatang Ditolak Masuk Bali, Jalur Gilimanuk-Padangbai Disekat Berlapis

Denpasar, LenteraEsai.id – Dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengantisipasi tingginya kasus harian Covid-19 di Bali, petugas gabungan melakukan penyekatan secara berlapis di sepanjang jalan lintas provinsi mulai dari pintu masuk Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk hingga Pelabuhan Lembar-Padangbai.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta dalam keterangan persnya di Denpasar, Jumat (9/7) malam menyatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Bali bersinergi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, terjun melakukan penyekatan berlapis terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di sepanjang jalan utama Gilimanuk-Denpasar-Padangbai tersebut.

Bacaan Lainnya

“Operasi penyekatan ini didukung pula oleh Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Lanal Denpasar, Dishub dan Satpol PP Provinsi Bali dan kabupaten/kota. Tidak kurang dari 800 personel terlibat dalam operasi yang akan terus dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang dengan opsi perpanjangan,” ujar Kadishub Samsi Gunarta.

Samsi Gunarta menjelaskan, penyekatan berlapis tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh PPDN memenuhi ketentuan perjalanan masuk-keluar Bali, yakni sesuai dengan SE Gubernur Bali No.9 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No.43 Tahun 2021, yang antara lain harus dapat menunjukkan hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku dan vaksinasi Covid-19 sekurang-kurangnya satu kali.

Dalam implementasinya di lapangan, PPDN mendapatkan pemeriksaan ketat sejak keberangkatan dari Kota Denpasar dan kemungkinan mendapatkan sampling beberapa kali hingga mendekati area Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai.

Demikian pula sebaliknya, PPDN mendapatkan 2 kali pemeriksaan di pelabuhan (masuk dan keluar) dan beberapa sampling hingga mencapai Kota Denpasar, khususnya bagi PPDN yang menggunakan kendaraan umum baik bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun kendaraan antar jemput antarprovinsi (AJAP atau travel), ujarnya.

Ditolak Masuk Bali

Kadishub menyebutkan, PPDN yang kedapatan tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan dimaksud, terancam dikembalikan ke lokasi semula dan diminta melengkapi dokumen sebelum melanjutkan perjalanan.

Khusus untuk penumpang angkutan umum, perusahaan angkutan yang kedapatan mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, diminta untuk mengembalikan biaya tiket atau menanggung biaya akibat terhambatnya penumpang guna melengkapi dokumen perjalanan dimaksud.

“Berdasarkan data pada Polsek Pelabuhan Gilimanuk, tercatat sudah sekitar 80 PPDN dikembalikan ke Ketapang sejak awal PPKM Darurat dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan persyaratan perjalanan masuk Bali. Sementara di Padangbai ada tiga sampai empat PPDN yang dikembalikan ke Lembar setiap harinya,” kata Kadishub Samsi Gunarta, mengungkapkan.

Guna menghindari terjadinya pemulangan kembali, Samsi Gunarta meminta setiap kendaraan angkutan umum dan pemimpin perjalanan berkewajiban memastikan kesiapan persyaratan perjalanan bagi setiap penumpangnya.

“Gagal menerapkan prosedur PPKM Darurat terhadap penumpang yang diangkut, maka perusahaan angkutan terancam kehilangan izin operasional,” ucapnya seraya menyatakan, karena itu, Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengimbau para pengusaha angkutan dapat memastikan pemenuhan persyaratan penumpangnya sebelum berangkat menuju Pulau Bali.

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Darat secara khusus telah mengaktifkan Terminal Mengwi Badung sebagai fasilitas check point yang dilengkapi dengan Klinik Tes Cepat Antigen dan vaksinasi untuk PPDN.

Kegiatan tersebut didukung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung. “Untuk diketahui, mulai Senin, 12 Juli 2021, Ditjen Perhubungan Darat akan menyelenggarakan Tes Cepat Antigen secara gratis bagi awak kendaraan logistik di Gilimanuk,” katanya, menjelaskan.  (LE-DP1)

Pos terkait