Karangasem, LenteraEsai.id – Dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak semudah membalikan telapak tangan. Hal itu dialami oleh Kasat Binmas Polres Karangasem AKP I Made Dwi Susila saat terjun ke lapangan pada Kamis (8/7).
Dalam giat yustisi gabungan yang dipimpinnya, AKP I Made Dwi Susila mengaku menemukan sejumlah warung yang masih melayani pembeli yang terlibat makan dan minum di warung setempat.
Giat yustisi yang menerjunkan tim gabungan terdiri atas unsur TNI, Polri dan Satpol PP Karangasem, menemukan beberapa warung yang masih melayani pembeli yang makan di tempat di seputaran Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Manggis, ucapnya, mengungkapkan.
“Tadi kita masih menemukan sejumlah warung makan yang masih melayani pelanggan untuk makan di tempat. Padahal saat diberlakukannya PPKM Darurat ini seharusnya tidak boleh melayani pelanggan untuk makan di tempat supaya tidak menimbulkan keramaian,” kata AKP Dwi Susila.
Dalam kesempatan tersebut personel gabungan juga mengimbau warga masyarakat agar patuh pada Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No.9 tahun 2021, terkait dengan Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
“Untuk warung makan yang kita temukan masih melayani pelanggan makan di pinggir jalan kita langsung berikan teguran dan surat pernyataan supaya tidak mengulanginya lagi. Syukur para pemilik warung bersedia untuk nantinya mematuhi segala ketentuan selama PPKM Darurat ini,” kata AKP Dwi Susila, menjelaskan.
Personel gabungan yang terlibat dalam giat yustisi tersebut sebanyak 18 orang, terdiri atas 7 personel Polri, 8 anggota Satpol PP dan 3 personel TNI. (LE-Jun)







