Belasan Pelanggar Prokes Di-Rapid Test Antigen di Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 18 pelanggar protokol kesehatan langsung ditest rapid antigen oleh Tim Yustisi Kota Denpasar yang turun untuk melakukan pendisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan.

Pelanggar sejumlah itu terjaring tim yang tengah melakukan giat pendisiplinan, penyekatan prokes PPKM skala mikro di simpang Jalan Gunung Merapi – Jalan Gunung Batur, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat pada Kamis (20/5).

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan,
kegiatan pendisiplinan, penyekatan arus balik serta penerapan prokes PPKM skala mikro harus dilakukan untuk menekan penularan Covid-19, sehingga semua pelanggar harus dilakukan rapid test.

Rapid test antigen yang dilakukan terhadap 18 pelanggar itu, hasilnya semua non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga, jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif atau positif, maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggal orang yang bersangkutan.

Ia menjelasakan, penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 18 pelanggar. Dari jumlah tersebut 6 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 12 orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan PPKM mikro kecil kepada masyarakat. Salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

“Secara umum kedisiplinan masyarakat terkait penggunaan masker mulai meningkat, namun masih ada yang lalai dan setiap kali dilakukan sidak masih saja ditemukan yang tidak menggunakan masker,” kata Sayoga. (LE-DP)

Pos terkait