Kompak Tolak Indomaret di Giri Emas, Pedagang Bersurat ke DPRD Buleleng

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Buleleng I Made Kuta

Singaraja, LenteraEsai.id – Minimarket modern berjejaring Indomaret yang berdiri di wilayah Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng disebutkan tidak mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), membuat sejumlah anggota Komisi II DPRD Buleleng gerah, tak terkecuali Made Sudiarta.

Politisi senior Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) asal Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng itu mengaku tak habis pikir kenapa bangunan Indomaret bisa berdiri tanpa mengantongi IMB terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

Terlebih, kehadiran Indomaret di Desa Gitri Emas dikabarkan minim sosialisasi hingga kondisi itu berujung penolakan dari puluhan pedagang kecil di sekitar wilayah tersebut. “Para pedagang kecil khawatir hal itu akan mematikan usaha warung rakyat yang mereka geluti selama ini,” ucapnya.

Nah, atas dasar tersebut, pria yang akrab disapa Dek Tamu itu menilai wajar jika para pedagang kecil di Desa Giri Emas ngotot menolak kehadiran Indomaret di wilayahnya.

“Biasanya, pendirian toko harus menempuh izin lokasi hingga izin penyanding (tetangga). Setelah izin keluar, baru ke proses IMB. Kabarnya penyanding menolak, namun kok masih nekat membangun,” ujar Dek Tamu, mempertanyakan.

Ia mengaku belum sempat turun ke lokasi. “Namun, jika nanti itu benar (bangunan Indomaret) tidak mengantongi IMB, kami pasti minta dinas terkait segera menindaklanjuti,” kata Dek Tamu ditemui di Kantor DPRD Buleleng, Senin (29/3) sore.

Meski begitu, pihaknya akan mengupayakan solusi terbaik untuk permasalahan ini. Dewan akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memecahkan persoalan tersebut. “Nah, jika menemukan penyimpangan, kita (Komisi II DPRD Buleleng) berjanji akan mengambil tindakan,” ucapnya, menegaskan.

Dek Tamu mengimbau kepada pihak pengusaha minimarket medern tersebut mempunyai kesadaran penuh untuk taat azas dan melakukan upaya pendekatan kepada pihak penyanding dan para pedagang di Giri Emas.

“Karena apa, kami meyakini pendekatan persuasif kepada penyanding dan pedagang merupakan cara ampuh untuk mendapatkan IMB dan izin lainnya. Wajib luwes dong, jika tidak begitu, sangat tidak mungkin,” ungkapnya.

Ditemui terpisah, Made Anna selaku penyanding mengaku sudah melayangkan surat audensi kepada Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna. Anna menambahkan, dalam isi surat disampaikan bahwa puluhan pedagang sepakat menolak kehadiran Indomaret di Giri Emas.

“Surat sudah kami kirim kepada Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. Semoga saja aspirasi kami secepatnya direspon. Ya, intinya kami sepakat menolak kehadiran Indomaret,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Buleleng, I Made Kuta menegaskan bahwa pihaknya telah menolak pengajuan IMB dan izin operasional Indomaret di Desa Giri Emas.

Alasan pihaknya menolak, sebut Kadis Kuta, karena keberadaan Indomaret masih menuai kontra di masyarakat, khususnya kalangan para pedagang kecil.

“Kami tolak kok IMB Indomaret di Giri Emas. Kan masih runyam di bawah (masyarakat). Apapun itu, selesaikan di bawah dulu,” ujar Kadis Kuta ketika dihubungi melalui telepon seluler.  (LE-AN)

Pos terkait