ABG Pembunuh Teller Bank Langsung Terima Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara

Denpasar, LenteraEsai.id – PHAP alias Aldy (14), anak baru gede yang terbukti telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan teller bank bernama Ni Putu Widiastiti (25) meninggal dunia, dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/1) siang.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terpidana Aldy yang masih tergolong anak di bawah umur, langsung menyatakan menerima. Dengan kata lain, dia tidak mengajukan banding atas vonis 7,5 tahun penjara yang diterimanya.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa PHAP alias Aldy secara sah telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sehubungan dengan itu, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa, ucap majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung secara virtual dan tertutup bagi masyarakat umum itu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang siang itu, nyaris ‘copy paste’ dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih, mulai dari penerapan pasal hingga hukuman penjara yang dijatuhkan. Di mana pada sidang sebelumnya, Jaksa dari Kejari Denpasar itu juga memohon agar terdakwa PHAP alias Aldy dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Aldy terbukti melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban Ni Putu Widiastiti meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP. Karenanya, menghukum terdakwa yang adalah pelaku anak dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terpidana Aldy melalui kuasa hukumnya, Giovanni Melianus. langsung menyatakan menerima. “Kami menerima dan kami anggap hukuman ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku, ” ujar Giovanni.

Demikian juga dengan JPU yang langsung menyatakan menerima. Untuk diketahui, vonis hukuman 7,5 tahun tersebut merupa vonis maksimal untuk pasal 365 ayat (2) KUHP bagi pelaku anak yang masih di bawah umur.

Di muka persidangan diuraikan, sebelum melakukan aksinya, terdakwa Aldy terlebih dahulu mengambil pisau dapur di rumah kosnya di daerah Ubung Denpasar pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, kemudian menyelipkan di pinggangnya.

Setelah itu, Aldy berjalan menuju rumah korban Ni Putu Widiastiti yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari tempat kos Aldy.  Di sana Aldy mengawasi keadaan sekitar sembari melihat situasi rumah korban.

Saat itu pintu gerbang rumah korban tertutup dengan kunci gembok hanya tercantol di pintu, sementara korban Ni Putu Widiastiti terlihat berada di halaman belakang rumahnya.

Terdakwa lalu masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok di sisi sebelah timur rumah korban yang tingginya kurang lebih 2 meter, dan langsung masuk ke dalam rumah korban melewati pintu depan rumah yang tidak terkunci.

Sampai di dalam rumah, terdakwa menuju kamar yang berada di lantai bawah dan mencari barang-barang berharga yang ada di kamar tersebut. Namun baru membuka lemari, korban masuk ke rumah dan lewat di depan kamar.

Terdakwa lalu sembunyi di balik pintu kamar, sementara korban langsung naik ke kamar di lantai 2. Setelah korban berada di lantai atas, terdakwa ikut naik ke lantai atas.

Di sana korban berdiri di depan kamar dengan posisi membelakangi terdakwa sambil memainkan handphone. Rupanya korban mengetahui keberadaan terdakwa dan berteriak maling sebanyak 5 kali.

Mendengar itu, terdakwa berlari mendekati korban dan mendorongnya ke belakang hingga korban jatuh di atas kasur tempat tidur. Terdakwa kemudian membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.

“Ketika korban berusaha melepas bekapan, terdakwa mencabut pisau yang terselip di pinggang, dan langsung menusukkan pisau tersebut ke arah paha kiri korban,” kata jaksa.

Korban berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa. Setelah didapat, korban menusukkan pisau tersebut ke lengan kiri terdakwa. Namun tak lama terdakwa kembali berhasil merebut pisau dari tangan korban. Dengan membabi buta, terdakwa kembali menghujamkan pisaunya berulang-ulang hingga korban mengalami luka-luka sebanyak 38 lubang.

Setelah korban tak berdaya, terdakwa turun ke lantai bawah menuju kamar mandi untuk membersihkan luka bekas tusukan korban di bagian tangan kirinya.

Lantaran darah terus mengalir, terdakwa mengambil jaket kain warna abu-abu milik korban untuk menutupi lukanya. Setelah itu terdakwa naik kembali ke lantai atas untuk mencari barang berharga milik korban.

Di sana terdakwa mengambil uang Rp 200 ribu dari dalam tas warna putih krem milik korban. Terdakwa juga sempat akan mengambil handphone korban, namun lantaran berisi sandi, ia mengurungkan niatnya.

Selain mengambil uang, terdakwa juga mengambil sepeda motor milik korban. Setelah itu ia kabur ke rumah temannya yang bernama KAW alias Tata di Pantai Penimbangan, Kabupaten Buleleng.

Oleh KAW, terdakwa diajak ke tempat kos milik Ros untuk membersihkan luka. Setelah itu terdakwa juga diajak ke tempat Kansa (DPO) yang membantu menggadaikan sepeda motor hasil curian dari rumah korban seharga Rp 3 juta.

Sementara dari hasil Visum Et Revertum dokter Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, terungkap bahwa kematian korban diakibatkan luka tusuk yang bersifat fatal, yakni di bagian dada samping kanan dan tiga buah luka tusuk pada perut kanan atas.  (LE-PN)

Pos terkait