Desa Dangin Puri Kangin Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen dan Cegah Covid-19

Denpasar, LenteraEsai.id – Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar, seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta digalakkan untuk melakukan berbagai upaya, antara lain disiplin melakukan protokol kesehatan.

Sehubungan dengan itu, Desa Dangin Puri Kangin kini melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan, sekaligus pendataan penduduk non permanen yang ada di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Perbekel Desa Dangin Puri Kangin Wayan Sulatra saat dikonfirmasi, Senin (10/8) mengatakan, pendataan penduduk non permanen di wilayahnya ini dilakukan sembari memberikan sosialisasi bagi seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Pelaksanaannya terkait juga dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami melaksanakan kegiatan ini menyasar 7 banjar di wilayah kami. Kami menyasar penduduk non permanen dan masyarakat yang tinggal di wilayah kami yang belum melapor tempat tinggal. Serta penduduk luar provinsi dan dari kabupaten lain,” ucapnya.

Kegiatan tersebut melibatkan kadus, kelihan, tokoh masyarakat, babinsa, linmas dan pecalang yang beroperasi mulai pukul 8.00 sampai 22.00 Wita.

Sulantra mengharapkan warga yang ber-KTP di luar Kota Denpasar dapat melaporkan diri ke kadus dan kades setempat untuk dibuatkan surat domisili..

“Harapannya tentu penduduk kami tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan juga tetap mematuhi tertib administrasi kependudukan,” ujarnya, menjelaskan. (LE-DP)

Pos terkait