Dua PK Ditolak MA, Ipung Desak PN Denpasar Segera Eksekusi Putusan Sengketa Tanah Melawan BTID

Siti Sapurah
Siti Sapurah alias Ipung (sebelah kanan) - (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id – Perjuangan penuh liku-liku dari Siti Sapurah (akrab dipanggil Ipung) dalam sengketa tanah yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Agung (MA) memutus dua permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para termohon, Ipung berharap Pengadilan Negeri (PN) Denpasar segera melanjutkan proses eksekusi putusan yang sebelumnya sempat ditangguhkan.

Berdasarkan keterangan Ipung, permohonan PK pertama yang diajukan PT BTID dan PK kedua yang diajukan Desa Adat Serangan dinyatakan ditolak. Informasi mengenai penolakan tersebut, menurut dia, mulai diketahui pada Selasa, 3 November 2026, setelah putusan dijatuhkan pada 29 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Ipung mengaku bersyukur atas perkembangan tersebut. Ia menyebut kemenangan ini sebagai kelanjutan perjuangan hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun untuk mempertahankan hak atas tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya.

“Syukur kepada Allah SWT. Saya juga berterima kasih kepada teman-teman yang luar biasa dan tetap setia mendukung perjuangan ini sejak Oktober 2024 sampai sekarang. Kami kembali menang,” ungkap Ipung.

Eksekusi Sempat Ditangguhkan

Ipung menjelaskan, sebelumnya PN Denpasar telah melaksanakan tahapan aanmaning atau teguran kepada pihak yang kalah dalam perkara agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Namun, dalam proses tersebut, PT BTID dan Desa Adat Serangan disebut mengajukan permohonan penundaan eksekusi dengan alasan memiliki novum atau bukti baru yang akan digunakan untuk mengajukan PK.

Ipung mengaku sempat keberatan atas permohonan tersebut. Menurutnya, putusan yang menjadi dasar permohonan eksekusi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa Ketua PN Denpasar saat itu memiliki kewenangan untuk menentukan apakah proses eksekusi akan ditangguhkan atau dilanjutkan.

Ipung kemudian menerima keputusan penangguhan tersebut setelah mendapat penjelasan bahwa penundaan tidak berarti membatalkan permohonan eksekusi. Ia juga mengaku mendapat penjelasan bahwa setelah PK diputus, dirinya dapat kembali mengajukan permohonan melanjutkan eksekusi tanpa harus membayar panjar perkara dari awal.

Dengan ditolaknya kedua permohonan PK tersebut, Ipung menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda proses eksekusi.

Ia berencana segera berkoordinasi dengan PN Denpasar dan mengajukan surat permohonan untuk melanjutkan eksekusi yang sebelumnya ditangguhkan.

“Saya akan mengajukan permohonan untuk melanjutkan eksekusi. Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Saya berharap pengadilan segera menjalankan putusan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Mengaku Berjuang sebagai Anak Nelayan

Di balik perjalanan panjang perkara tersebut, Ipung mengungkapkan bahwa dirinya berasal dari keluarga sederhana. Ia mengaku harus menghadapi pihak-pihak yang memiliki kekuatan finansial jauh lebih besar.

Menurut Ipung, perjuangannya bukan semata-mata persoalan nilai tanah, melainkan juga upaya mempertahankan hak masyarakat agar tidak mudah diambil alih oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi.

Ia bahkan mengaku pernah mendapat anggapan bahwa dirinya akan kalah dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Namun, Ipung mengaku tetap yakin memperjuangkan perkara hingga memperoleh putusan yang menguntungkan dirinya.

Ia menyebut telah mengantongi sekitar 15 putusan pengadilan yang berkaitan dengan berbagai tahapan perjuangannya.

“Saya ini anak nelayan. Apa yang saya punya untuk melawan pihak yang memiliki uang besar? Tetapi saya percaya pada proses hukum. Jangan menganggap masyarakat kecil tidak berani memperjuangkan haknya,” kata Ipung.

Persoalan Tanah Pipil 186 dan SHGB PT BTID

Ipung juga memaparkan riwayat sengketa tanah yang menurutnya berawal dari tanah yang tercatat dalam Pipil Nomor 186 Persil 1 dengan luas sekitar 1,2 hektare.

Ia menjelaskan, persoalan muncul setelah tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya tersebut diduga masuk dalam penguasaan pihak lain dan kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BTID.

Ipung kemudian mengajukan keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar. Ia mempertanyakan proses penerbitan SHGB tersebut karena menurutnya tidak pernah ada pelepasan hak maupun pembebasan tanah dari pihak keluarganya.

Dalam upaya penyelesaian, Ipung mengaku pernah mendorong BPN Kota Denpasar untuk memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, yakni PT BTID, Desa Adat Serangan, pemerintah setempat, serta ahli waris Haji Muhammad Anwar.

Namun, menurut keterangannya, mediasi tersebut tidak terlaksana karena adanya perbedaan sikap mengenai pihak-pihak yang perlu diundang.

Ipung kemudian meminta dilakukan pengecekan langsung ke lokasi. Ia mengklaim hasil pengukuran ulang oleh BPN menunjukkan adanya keterkaitan tanah tersebut dengan data Pipil Nomor 186 Persil 1 atas nama Abdul Kadir.

Persoalan itu selanjutnya berlanjut ke jalur pengadilan.

Dalam perkara tersebut, Ipung menyebut menggugat empat pihak, yakni PT BTID, Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, dan Pemerintah Kota Denpasar. Gugatan itu, menurutnya, berkaitan dengan dugaan penguasaan dan klaim atas tanah yang dipersengketakan.

Ia mengklaim telah memenangkan perkara pada sejumlah tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi dan proses hukum berikutnya.

“Kalau memang sudah kalah dalam proses hukum, seharusnya semua pihak bisa menerima putusan dengan legawa. Jangan sampai masyarakat kecil merasa haknya bisa diambil begitu saja,” tegasnya.

Tuntut Pengembalian Tanah dan Ganti Rugi Rp10,5 Miliar

Selain meminta pengembalian objek tanah yang disengketakan, Ipung juga memperjuangkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp10,5 miliar yang menurutnya menjadi kewajiban PT BTID berdasarkan putusan pengadilan.

Ia menjelaskan terdapat dua agenda eksekusi yang ingin segera direalisasikan.

Pertama, eksekusi untuk mengembalikan objek tanah sengketa kepada pihak yang berhak. Kedua, eksekusi pembayaran ganti rugi sebesar Rp10,5 miliar yang dibebankan kepada PT BTID.

Menurut Ipung, tuntutan ganti rugi tersebut berkaitan dengan penggunaan atau penerbitan SHGB Nomor 82 atas objek tanah yang disengketakan. Ia menyebut SHGB tersebut berlaku selama 30 tahun, terhitung sejak 23 Juni 1993 hingga 23 Juni 2023.

Apabila pembayaran tidak dapat dilakukan secara tunai, Ipung menyatakan telah menyiapkan langkah hukum berupa permohonan sita eksekusi terhadap aset tanah milik PT BTID.

Ia mengaku telah mengajukan dua bidang tanah milik perusahaan tersebut sebagai objek yang dimohonkan untuk sita eksekusi, masing-masing seluas sekitar 24 are dan 1 hektare.

“Kalau tidak bisa membayar dengan uang tunai, saya akan mengajukan sita eksekusi terhadap tanah milik PT BTID. Saya sudah mengajukan dua bidang tanah di luar objek sengketa,” ungkapnya.

Ipung menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk memastikan kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana yang menurutnya telah diputus pengadilan dapat direalisasikan.

Berharap Pemkot Denpasar Kooperatif

Dalam keterangannya, Ipung juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Denpasar bersikap kooperatif dalam penyelesaian persoalan tanah tersebut.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa Wali Kota Denpasar menunjukkan sikap kooperatif dan menyampaikan kemungkinan penyelesaian pembayaran tanah melalui anggaran APBD apabila tanah tersebut digunakan untuk kepentingan jalan umum.

Ipung menyebut nilai Rp10,5 miliar yang diperjuangkannya merupakan nilai yang dianggap wajar. Bahkan, menurutnya, apabila tanah digunakan untuk kepentingan fasilitas umum, nilai penggantiannya semestinya memperhatikan ketentuan dan penilaian yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan tanah yang diklaim sebagai hak keluarganya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembayaran yang sah.

“Kalau memang tanah itu akan digunakan untuk jalan umum, silakan diselesaikan dengan baik. Tetapi hak pemilik tanah juga harus dihormati. Jangan sampai tanah masyarakat digunakan tanpa penyelesaian yang jelas,” ujarnya.

Menanti Langkah PN Denpasar

Dengan ditolaknya dua permohonan PK yang diajukan PT BTID dan Desa Adat Serangan sebagaimana disampaikan Ipung, kini perhatian tertuju pada langkah PN Denpasar dalam menindaklanjuti permohonan eksekusi.

Ipung berharap pengadilan segera memberikan kepastian dan menjalankan proses eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baginya, perjuangan panjang mempertahankan tanah keluarga belum sepenuhnya selesai sebelum putusan benar-benar dilaksanakan.

Ia menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan pengembalian tanah dan pemenuhan kewajiban pembayaran ganti rugi.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat kecil tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, sekalipun harus berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar.

Kini, setelah melewati rangkaian proses hukum yang panjang, Ipung menaruh harapan pada PN Denpasar agar proses eksekusi dapat segera dilanjutkan dan memberikan kepastian atas hak yang selama ini diperjuangkannya.

Catatan: Keterangan dalam berita ini bersumber dari pernyataan Ipung. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi kepada PT BTID, Desa Adat Serangan, PN Denpasar, BPN Kota Denpasar, dan Pemerintah Kota Denpasar tetap diperlukan. (LE-ViV)

 

 

Pos terkait