Pemprov Bali dan KPK Perkuat Tata Kelola, Percepatan Sertifikasi Aset Jadi Prioritas

Sekda Bali Dewa Indra
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra - (Foto: Dok Humas Pemprov Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, terutama terkait penataan dan pengamanan aset milik pemerintah. Percepatan sertifikasi aset menjadi salah satu perhatian utama untuk memastikan seluruh kekayaan daerah memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia mengapresiasi koordinasi serta pendampingan KPK yang selama ini turut mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu juga tercermin dari capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik.

Meski demikian, Dewa Indra mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Menurutnya, tata kelola pemerintahan merupakan proses dinamis yang membutuhkan evaluasi dan penyempurnaan secara berkelanjutan.

“Kita bersama hadir di sini karena memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, kita tidak boleh berhenti sampai di sini, karena tata kelola pemerintahan bersifat dinamis. Oleh karena itu, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” ujarnya.

Sertifikasi Aset Perlu Dipercepat

Dalam pertemuan tersebut, Dewa Indra secara khusus menyoroti pentingnya penataan dan pengamanan barang milik daerah melalui percepatan sertifikasi, penguatan administrasi, serta kepastian hukum atas kepemilikan aset.

Ia menegaskan, setiap aset pemerintah daerah harus didukung dokumen administrasi dan legalitas yang memadai. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota perlu memastikan ketersediaan data serta kelengkapan dokumen pendukung untuk memperlancar proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, penuntasan sertifikasi tidak dapat dilakukan sekaligus mengingat jumlah aset yang cukup besar, sementara prosesnya membutuhkan waktu, kelengkapan dokumen, dan dukungan anggaran.

Untuk itu, pemerintah daerah perlu menyusun perencanaan dan penganggaran secara bertahap agar penyelesaian sertifikasi dapat berjalan konsisten. Terlebih, pembangunan yang terus berlangsung juga berpotensi menambah jumlah aset baru yang harus segera dicatat, ditata, dan diamankan.

KPK Apresiasi Capaian MCSP Bali

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Nuruh Ichsan Al Huda, mengapresiasi capaian MCSP pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik dari tahun ke tahun.

Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan integritas aparatur, peningkatan kualitas pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK juga menempatkan pengelolaan dan pengamanan aset sebagai bagian penting dari upaya penyelamatan keuangan daerah. Seluruh barang milik daerah didorong agar tercatat secara tertib, memiliki kepastian hukum, dan berada dalam penguasaan fisik yang jelas.

Selain mempercepat sertifikasi aset yang telah dimiliki, pemerintah daerah juga diminta memperkuat tertib administrasi sejak awal perolehan aset, baik melalui pengadaan maupun kegiatan pembangunan.

Setiap penambahan aset harus segera diikuti pencatatan, pengumpulan dokumen pendukung, serta penyelesaian aspek legalitas sesuai ketentuan. Langkah tersebut penting untuk mencegah penumpukan persoalan administrasi dan meminimalkan potensi sengketa kepemilikan maupun penguasaan aset.

Koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN juga perlu diperkuat untuk mengatasi berbagai kendala administrasi dan pertanahan yang menghambat proses sertifikasi.

Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah daerah se-Bali diharapkan mampu mempercepat langkah konkret dalam penataan dan pengamanan aset, sehingga pemanfaatannya dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik.

Kegiatan tersebut dihadiri para bupati/wali kota se-Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta para sekretaris daerah, inspektur, dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota se-Bali. (LE-ViV)

Pos terkait