Cimahi, LenteraEsai.id – Polres Cimahi, Jawa Barat, menangkap enam tersangka pencurian kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh di dua lokasi berbeda yang sempat mengganggu perjalanan kereta.
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan enam tersangka terdiri atas lima pelaku pencurian dengan pemberatan dan satu orang yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
“Ini pencurian dengan pemberatan dilakukan di jalur kereta cepat Whoosh. Kami amankan enam orang, lima orang pelaku pencurian pemberatan dan satu orang kita amankan karena menadah barang hasil curian,” kata Faruk Rozi di Cimahi, Kamis.
Faruk menjelaskan pencurian pertama terjadi di wilayah Melong, Kota Cimahi, pada 26 Juli 2026, sedangkan pencurian kedua berlangsung di jalur kereta cepat wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada 7 September 2026.
Menurut dia, para pelaku mengambil kabel dengan cara memotongnya menggunakan gergaji sebelum membawa hasil pencurian untuk kemudian dijual kepada penadah.
“Lima pelaku melakukan pencurian di dua TKP yang berbeda, ada dua kejadian pencurian di jalur kereta cepat KCIC, yaitu pada Minggu 26 Juli 2026 di Melong Cimahi lalu 7 September 2026 di Padalarang Bandung Barat,” ujarnya.
Akibat pencurian tersebut, perjalanan kereta cepat Whoosh sempat mengalami gangguan, sementara pihak operator mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp60 juta akibat kehilangan sejumlah kabel.
“Kerugian Rp60 juta rupiah, barang yang diambil berupa kabel,” kata Faruk.
Polisi menangkap kelima pelaku pencurian dan seorang penadah di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Bandung, Tangerang, dan Garut, setelah sebelumnya para tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah.
Lima pelaku pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan penadah dikenakan Pasal 561 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (LE)
Source: ANTARA







