Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Pusat resmi menunjuk Provinsi Bali sebagai percontohan dalam penerapan nomor tunggal panggilan darurat 112 untuk diintegrasikan secara nasional dalam waktu dua tahun ke depan.
“Provinsi Bali adalah provinsi pariwisata yang membutuhkan satu nomor tunggal untuk layanan kedaruratan, di samping melayani publik dan warga negara, juga diperuntukkan untuk melayani turis mancanegara,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA saat penandatanganan komitmen bersama Indonesia Siaga 112.
Ia dalam keterangan Pemprov Bali di Denpasar, Jumat, menyampaikan pemanfaatan layanan 112 mencakup penanganan kebakaran, kedaruratan kesehatan, bencana alam, gangguan ketertiban umum, hingga kondisi darurat lainnya.
Aksesibilitas tidak hanya disediakan melalui saluran telepon, tetapi juga dikembangkan berbasis aplikasi mobile.
Penandatanganan strategis yang menandai babak baru penanganan krisis lintas sektor ini turut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemerintah daerah se-Bali.
Dari sisi teknis, Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail menyampaikan komitmen dalam menyusun skema teknis serta menyediakan infrastruktur digital yang andal guna menghubungkan sistem antar-lembaga.
“Kami dari Kementerian Komdigi menyiapkan skema-skema dan skenario terutama di masalah teknis untuk mengoleksikan, mengintegrasikan sistem-sistem kedaruratan dari berbagai kementerian/lembaga sekaligus mendukung infrastruktur digital,” ucapnya.
Secara teknis, panggilan 112 bisa dilakukan melalui layanan seluler dan layanan fixed phone di rumah dengan bebas biaya dan ditunjukkan kepada seluruh kabupaten/kota di Bali.
Atas penunjukan Bali sebagai contoh, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan kesiapan daerah dalam mengelola sistem terpadu demi menjaga reputasi destinasi wisata dunia.
“Ini baru pertama saya sebagai gubernur mendapat arahan dan tugas yang harus kami laksanakan di Bali yang sebenarnya memang sangat dibutuhkan, tidak saja untuk kepentingan warga lokal, tapi juga Bali merupakan destinasi pariwisata dunia,” ujar Koster.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Bali bersama para bupati dan wali kota langsung mengonsolidasikan kesiapan operasional dengan mengembangkan titik layanan melebihi jumlah 57 kecamatan yang ada di Pulau Dewata.
“Sumber daya manusianya ada, tinggal melatih dan mungkin dijadikan unit sendiri karena ini kan call center 24 jam, meskipun di Bali ada 57 kecamatan, mungkin titiknya kita akan bisa kembangkan lebih dari 57,” kata Gubernur Koster.
Kepala Pelaksana BPBD Bali I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya menambahkan bahwa seluruh instansi terkait seperti kesehatan, pemadam kebakaran, hingga kepolisian akan disatukan dalam satu komando terpadu.
“Jadi ya kita lihat nanti sistem seperti apa, yang jelas ini dibutuhkan, sebagaimana perintah gubernur tentu ini kita akan segera koordinasi lebih lanjut biar bisa dimanfaatkan untuk masyarakat karena bencana butuh, kesehatan butuh, damkar butuh, tapi bagaimana ini menjadi satu termasuk kepolisian,” ujar Teja.
Terkait kebutuhan operasional di lapangan, BPBD Bali memastikan penambahan tenaga operator tidak harus selalu merekrut personel baru melainkan memberdayakan SDM yang ada melalui pelatihan intensif.
“Makanya yang paling penting adalah membangun komitmen, karena dalam praktiknya nanti akan butuh SDM, butuh pelatihan, butuh perlengkapan, butuh dukungan anggaran, jadi kalau operator butuh berapa nanti diambil dari mana kan bisa, tidak mesti merekrut baru,” tuturnya.
Meski pemerintah pusat memberikan batas waktu implementasi penuh selama dua tahun, jajaran Pemprov Bali optimistis seluruh tahapan integrasi dapat diselesaikan jauh lebih cepat dari target yang ditetapkan. (LE)
Source: ANTARA







