Badung, LenteraEsai.id – Tim Opsnal Polsek Mengwi terpaksa menembak bagian kaki I Gusti Putu Subawa (48), seorang residivis yang bolak-balik masuk penjara karena melakukan sejumlah aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
“Tersangka Gusti Subawa yang baru 3 bulan bebas dari penjara karena mendapatkan asimilasi Covid-19 dari LP Kelas II B Tabanan, terpaksa kami tembak karena melawan petugas,” kata Kapolsek Mengwi Kompol Gede Eka Putra Astawa kepada pers di Mengwi, Selasa (28/7) siang.
Didampingi Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi SH MH dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana SH, Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku Gusti Subawa tercatat sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena terlibat serangkaian aksi kejahatan.
Diktakan, pada tahun 2008 pelaku terlibat kasus pencurian di Kuta Utara, dijatuhi vonis oleh pengadilan 6 bulan penjara. Setelah itu tahun 2011 terlibat kasus pencurian di Canggu, divonis 1 tahun penjara, tahun 2013 terlibat kasus pencurian di Batu Bolong, divonis 1 tahun penjara, dan pada 2017 melalukan pencurian di Canggu dan Mengwi, divonis 3 tahun penjara.
Belakangan, pelaku yang baru 3 bulan bebas karena mendapatkan asimilasi Covid -19 dari LP Kelas II B Tabanan, kembali tercium terlibat dalam beberapa aksi kejahatan, yang salah satu korbannya adalah Katarina Radovic (38), warga asal Serbia yang tinggal di Villa Geko, Banjar Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi.
Kapolsek mengatakan, pada Senin pekan lalu sekitar pukul 11.30 Wita, korban Katarina keluar vila tapi tidak lupa menutup pintu kamar dan gerbang vila. Pukul 18.30 Wita korban balik ke vila, kaget melihat kondisi kamarnya yang acak-acakan.
Laci tempat korban menyimpan macbook terbuka. Setelah dicek, ternyata macbook-nya hilang dari tempatnya, sehingga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, diperoleh identitas pelaku yang diketahui tinggal di wilayah Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Polisi yang kemudian melakukan penyisiran, akhirnya berhasil menemukan pelaku di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi pada Senin (27/7) pukul 20.00 Wita. Namun, kata Kapolsek, begitu mau ditangkap, Gusti Subawa berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga untuk tidak kehilangan buruan, bagian kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Dari hasil interogasi terungkap, sebelum beraksi, pelaku berkeliling seputaran Cemagi, Munggu, Pererenan, dan Tumbak Bayuh. Akhirnya dia sampai di TKP yang dilihat sepi, sehingga langsung masuk ke dalam vila melakukan pencurian.
Mengenai alasan pelaku kembali melakukan aksi kejahatan, Kapolsek mengatakan, ngakunya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, barang bukti belum sempat dijual karena keburu diamankan petugas. (LE-BD)







