Jembrana, LenteraEsai.id – Masturi (42), residivis yang spesialis menyasar traktor yang biasa dipakai membajak di sawah, ditangkap pihak Polres Jembrana yang turun melakukan pemburuan hingga ke daerah Jember, Jawa Timur.
Tersangka diringkus di rumah tinggalnya di Dusun Renes Utara, RT/RW 002/006, Kelurahan/Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
Dari hasil introgasi, tersangka Masturi mengakui perbuatannya telah mengambil 3 unit mesin traktor di areal persawahan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jembrana, kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK kepada wartawan di Negara, Selasa (28/7).
Tersangka juga mengaku melakukan itu bersama dua rekannya, yakni Ahmad dan Abdullah yang kini dalam penangan pihak Polres Badung terkait kasus kejahatan yang mereka lakukan di daerah tersebut, ucapnya.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita SIK dan Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan SH, Kapolres mengatakan, pihaknya menerima laporan telah terjadi pecurian sebuah traktor yang sedang diparkir di area persawahan Subak Lanyah di Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan dan Kabupaten Jembrana pada 10 Juli lalu.
Pelapor Ketut Alit Narta mengaku traktor merk Kubota 8,5 PK miliknya yang sedang dipakai membajak di areal persawahan hilang saat ditinggal ke rumah yang letaknya cukup jauh dari areal pertanian yang tengah digarap.
Tidak hanya itu, korban lain Nyoman Puryawan dan operator traktor Rllys Astriani juga melapor telah kehilangan 2 unit traktor yang sedang diparkir di area persawahan Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Kedua unit traktor ketika itu ditinggal pulang ke rumah, namun saat datang lagi ke sawah ternyata 2 unit traktor bermerk Yanmas 10,5 PK dan 8,5 PK sudah tidak ada lagi di tempatnya, ucap Kapolres Jembrana, menjelaskan.
“Berdasarkan laporan tersebut saya perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Sabtu, 25 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Masturi di rumahnya di daerah Jember, Jawa Timur,” ujarnya.
Dari tersangka polisi menyita tiga unit mesin traktor, masing-masing bermerk Kubota 8,5 PK, Yanmar 10,5 dan 8,5 PK, 1 buah tas gendong warna coklat, 8 buah kunci pas, 3 buah kunci ring, 3 buah karet panbel
3 buah baut pangkon, dan 2 dua potongan bambu.
Atas terbuatannya, tersangka Masturi yang kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Jembrana, dapat dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, ujar Kapolres Jembrana, menegaskan. (LE-JB)







