Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana di Bali

Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana di Bali
Dua terdakwa Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) berdiskusi dengan kuasa hukum saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menuntut dua warga negara asing (WNA) asal Australia, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, masing-masing dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan seorang WNA Australia di Badung, Bali.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra.

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, kedua terdakwa juga dinilai terbukti melanggar sejumlah pasal lain dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif JPU Kejari Badung.

Sementara itu, dalam berkas perkara terpisah, terdakwa Darcy Francesco Jenson (27) dituntut pidana penjara selama 17 tahun dalam kasus yang sama.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban bernama Zivan Radmanovic meninggal dunia, serta menyebabkan korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka-luka. Tindak pidana tersebut juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali.

Adapun hal yang meringankan, jaksa menyebut para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan. JPU juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan para terdakwa diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana yang nantinya dijatuhkan.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga proyektil, 19 selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, serta satu buah palu jenis hammer berwarna oranye dengan panjang sekitar 85 sentimeter.

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa tampak tertunduk dan tidak memberikan pernyataan di persidangan. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, mereka menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026.

Salah satu terdakwa, Mevlut Coskun, sempat meminta kepada majelis hakim agar bukti-bukti dalam perkara tersebut kembali dicermati dan majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang terjadi di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025. Dalam insiden tersebut, Zivan Radmanovic tewas setelah ditembak di dalam kamar mandi, sementara Sanar Ghanim mengalami luka tembak di dalam kamar. Peristiwa itu disaksikan oleh istri masing-masing korban. (LE-VJ)

Pos terkait