Denpasar, LenteraEsai.id – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali guna menelusuri dugaan perubahan fungsi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi terkait adanya permohonan perubahan fungsi kawasan tahura yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola KEK Kura-Kura Bali.
“Ada permohonan perubahan fungsi seluas 82,14 hektare. Pertanyaan kami, ketika ada rencana perubahan fungsi kawasan konservasi, tentu harus melalui mekanisme kajian yang mendalam,” ujar Supartha di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan, sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat yang menyebut adanya tukar guling lahan tahura dengan lahan pengganti yang dinilai tidak sepadan secara fungsi ekologis.
Menurut Supartha, lahan pengganti yang disebutkan berada di Kabupaten Jembrana seluas 44 hektare dan di Tulamben, Kabupaten Karangasem seluas 40,2 hektare. Namun, kedua lokasi tersebut dinilai tidak memiliki karakteristik mangrove sebagaimana kawasan Tahura Ngurah Rai.
“Kami mendengar narasi perbandingannya satu banding satu, padahal lahan pengganti tidak memiliki fungsi mangrove,” katanya.
Melalui sidak tersebut, Pansus TRAP ingin melihat langsung kondisi lahan yang sebelumnya berstatus tahura di dalam area KEK Kura-Kura Bali, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya cacat administrasi dalam proses perizinan.
Ia juga menyinggung bahwa proses tukar guling tahura yang terjadi pada 1995 diduga tidak melalui kajian komprehensif dan minim sosialisasi kepada masyarakat Bali.
“Kalau terjadi perubahan fungsi, apa kompensasinya bagi Denpasar dan Bali? Aspek ekonomi, sosial, dan budaya seharusnya dikaji secara mendalam. Kami meminta dokumen dari dinas kehutanan untuk disampaikan kepada DPRD,” ujarnya.
DPRD Bali juga menegaskan bahwa Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan konservasi mangrove yang secara prinsip tidak boleh dialihfungsikan, meskipun telah dilakukan tukar guling lahan.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga menerima laporan terkait adanya lahan okupasi seluas sekitar 2,19 hektare yang telah lama ditempati masyarakat Pulau Serangan, serta keluhan warga yang merasa dibatasi aksesnya ke kawasan yang masih termasuk wilayah desa adat.
“Ini seharusnya tetap menjadi ruang publik. Jangan semata-mata melihat dari sisi komersial, masyarakat juga berhak mengakses kawasan tersebut,” kata Supartha.
Menanggapi sidak DPRD Bali, Presiden Komisaris PT BTID Tantowi Yahya menyatakan bahwa pengelolaan KEK Kura-Kura Bali dilakukan dengan mengacu pada seluruh perizinan yang berlaku.
Terkait izin tukar guling lahan tahura, Tantowi menyarankan agar DPRD Bali menanyakan langsung kepada pihak pemerintah yang menerbitkan izin pada saat itu.
Ia juga meluruskan bahwa luas lahan yang tercatat dalam dokumen investor berbeda dengan yang disebutkan DPRD. Menurutnya, lahan yang diajukan seluas 62,14 hektare, terdiri atas 58 hektare kawasan berair dan sekitar 4 hektare mangrove.
“Persoalannya adalah mengapa izin tersebut diberikan. Dari sisi investor, ketika izin sudah diterbitkan oleh pemerintah, maka itu dianggap sah secara hukum,” ujarnya. (LE-VJ)







