Menipu Petani, Pemangku asal Seririt Kabur Bersembunyi di Rumah WIL

Buleleng, LenteraEsai.id – Satreskrim Polres Buleleng berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus penipuan atau penggelapan dengan modus mencari PNS. Kasus ini terjadi pada 20 November 2018,, bertempat di Banjar Dinas Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Kasus ini diketahui bermula dari laporan korban Putu Partika (45), pria lulusan S-1 yang bekerja sebagai petani di tempat tinggalnya di Banjar Dinas Labasari, Desa Pangkung Paruk. Koban membuat laporan polisi Nomor lpb/10/10/2019/bali/lesbl tanggal 21 Januari 2019, yang melaporkan perkara penipuan atau penggelapan dengan modus mencari PNS.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan itu disebutkan, sebelumnya korban diiming-imingi bisa menjadi PNS oleh Komang Restiada asal menyediakan sejumlah dana. Mendengar hal ini,  korban kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 27. 900.000 kepada Komang Restiada alias Mangku Roy (43), kelahiran Desa Bebetin.

Antara korban dengan tersangka sebelumnya saling kenal, karena pernah dalam satu organisasi. Petugas yang mendapat laporan selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti yang ada hubungan dengan perkara tersebut

Atas petunjuk yang diperoleh, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan penetapan Komang Restiada alias Mangku Roy sebagai tersangka.

Akan tetapi, ternyata Komang Restiada (KR) alias Mangku Roy  tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan tersangka pergi ke luar wilayah, sehingga kemudian penyidik menetapkan tersangka sebagai buronan atau DPO selama kurang lebih satu setengah tahun.

Belakangan, penyidik mengendus keberadaan tersangka di rumah WIL-nya di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, sehingga langsung dilakukan penangkapan pada 7 Juli 2020, dilanjutkan dengan penahanan sejak 8 Juli 2020. Selama menjadi buronan, tersangka mengaku  bersembunyi di daerah Banyuwangi dan Denpasar.

Tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatan iming-iming jadi PNS terhadap petani, dan menyatakan mempunyai orang dalam di Jakarta. Syaratnya, tersangka harus menyetorkan sejumlah uang. Kepada petugas, tersangka mengatakan jika uang yang diminta dari korban sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga belum sempat setor.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka, karena diduga tersangka juga melakukan perbuatan tersebut kepada beberapa korban lainnya dengan modus serupa .

Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 6 lembar slip penyetoran uang dan dari korban ke rekening tersangka dan terhadap tersangka diduga melanggar pasal 376 KUHP dan atau 372 KUHP mengenai penipuan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun, kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto SH SIK MH. (LE-BL)

Pos terkait