Badung, LenteraEsai.id – Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, Jumat (26/9/2025). Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara menyusul laporan warga yang viral di media sosial terkait pembangunan tembok pembatas yang menutup akses sejumlah rumah penduduk.
Turut hadir dalam sidak anggota dari Komisi I, II, dan IV DPRD Badung, perwakilan Satpol PP Badung, Camat Kuta Selatan, serta ratusan warga yang terdampak. Di lokasi, rombongan menemukan sejumlah tembok menutup jalan dan gapura rumah warga, sehingga aktivitas mereka terganggu.
Ketua tim sidak Gusti Lanang Umbara menilai temuan tersebut tidak manusiawi. Ia menyebut sejumlah jalan lama yang selama ini digunakan warga kini ditutup, bahkan akses gapura rumah warga ikut tertutup. Ia juga mengungkap adanya indikasi aset milik Pemkab Badung yang turut ditembok pihak pengelola GWK.
Pihaknya berencana segera memanggil manajemen GWK, tokoh masyarakat, dan warga terdampak untuk mengadu data terkait status tanah dan akses tersebut. DPRD akan mengkaji dasar hukum agar tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anggota Komisi I yang juga Ketua Bapemperda, Wayan Sugita Putra, menegaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan keberadaan aset daerah dan menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Ia menjelaskan, laporan awal warga disampaikan secara berjenjang dari banjar adat hingga ke DPRD Provinsi Bali, sehingga DPRD Badung baru mengetahui persoalan ini setelah kasus menjadi viral.
DPRD Badung juga mendorong agar hasil kesepakatan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi pada 22 September segera ditindaklanjuti. Dengan data faktual dari lapangan, DPRD Badung bersama DPRD Provinsi akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk mendorong pengembalian akses warga yang tertutup.
Lanang Umbara menambahkan, keberadaan jalan yang dulu dibeli oleh Pemkab Badung kini sebagian ditembok, bahkan ada yang sempat dimohon untuk dikelola namun telah ditolak pemerintah. Ia menegaskan, fungsi sosial lahan harus tetap dijaga, dan pengembang wajib memberikan ruang bagi masyarakat yang terdampak. (LE-VJ)







