Denpasar, LenteraEsai.id – Terkait munculnya video viral di media sosial yang menggambarkan adegan tentang penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial AP (34), pihak Polda Bali tidak membantahnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran pernya di Denpasar, Kamis (11/4/2024), membenarkan bahwa tindak penangkapan terhadap AP tersebut dilakukan pihaknya pada hari Kamis, 4 April 2024 lalu.
Kombes Jansen menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 21 Januari 2024. Di mana terlapor diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang ITE.
Kabid Humas mengungkapkan, tersangka AP dibekuk petugas Polresta Denpasar pada Kamis (4/4) sekitar pukul 12.00 Wita, di SPBU Jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat. Tersangka AP yang seorang pekerja medis itu, sejauh ini diketahui beralamat di Legenda Wisata, Kelurahan Wanaherang, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6.
Pelanggaran yang tersangka lakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, kata Kombes Jansen, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah yang berlokasi di UPTD PPA Rumah Aman di Jalan Raya Pemogan Denpasar, serta pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya keluarga tersangka AP agar mempercayakan proses hukumnya kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Jansen tanpa merinci identitas orang atau lembaga yang telah menjadi korban akibat perbuatan tersangka AP tersebut.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







