Jakarta, LenteraEsai.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap kakak kandung dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengusut pembelian satu unit mobil Volvo XC90.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra Erwin Muniruzaman (ERM) pada 2 Oktober 2026 sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023.
“Untuk saksi ERM yang juga merupakan kakak dari RK yang pada saat tempus (waktu, red.) perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, penyidik mendalami pengetahuan ERM berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh RK pada 2023,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan KPK menduga mobil tersebut telah dijual oleh Erwin pada Agustus 2024.
Oleh sebab itu, KPK sedang mendalami apakah mobil tersebut dijual setelah penyidikan kasus Bank BJB berjalan.
“Tentunya itu juga menjadi materi dari penyidik untuk mendalami berkaitan dengan penjualan yang dilakukan oleh ERM ini karena penjualannya dilakukan pada Agustus 2024 dan perkara terkait dengan dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa placement (penempatan, red.) iklan di Bank BJB ini juga sudah bergulir di KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, KPK mengonfirmasi sedang mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.
KPK kemudian mengumumkan penetapan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.
Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.
Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy belum ditahan pada saat itu karena dalam kondisi sakit. (LE)
Source: ANTARA







