Jakarta, LenteraEsai.id — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menyatakan rokok elektrik atau vape kini dimanfaatkan sebagai medium baru untuk mengonsumsi narkotika dan zat psikoaktif jenis baru (NPS).
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam sambutannya pada forum diskusi di Gedung BNN RI menegaskan temuan tersebut merupakan fakta yang tidak dapat disangkal. Menurutnya, anggapan bahwa vape efektif sebagai alat bantu berhenti merokok belum memiliki dasar ilmiah yang kuat dan justru membuka jalur baru bagi penyalahgunaan zat terlarang.
Ia menjelaskan, penggunaan vape sulit diawasi karena kandungan cairannya tidak dapat dikenali secara langsung, terlebih dengan aroma yang menyerupai produk biasa. Kondisi ini membuat alat tersebut kerap digunakan secara tersembunyi di berbagai tempat.
BNN juga menemukan bahwa perangkat vape menjadi alternatif bagi pengguna untuk menggantikan metode konvensional seperti bong. Dalam sejumlah kasus, cairan yang digunakan mengandung sabu dalam bentuk cair, etomidate, hingga jenis narkoba sintetis lain.
Selain itu, Suyudi memaparkan bahwa e-liquid pada dasarnya merupakan campuran kimia yang kompleks, terdiri dari nikotin, propilen glikol, gliserin, serta berbagai zat perasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida, yang dinilai berisiko bagi kesehatan jika disalahgunakan.
Temuan ini, menurut BNN, menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan peredaran narkoba melalui media konsumsi baru di Jakarta. (LE)







