Tradisi Perkawinan Matapia Bakai dari Kepulauan Sula Tetap Lestari

Tradisi Perkawinan Matapia Bakai dari Kepulauan Sula Tetap Lestari
Tradisi Matapia Bakai merupakan pengabdian bagi calon suami kepada keluarga calon istri di Ternate.

Ternate, LenteraEsai.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menyebut tradisi perkawinan Matapia Bakai sebagai identitas budaya khas masyarakat Kepulauan Sula yang masih dipertahankan hingga kini.

Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa Matapia Bakai merupakan fase pengabdian calon suami kepada keluarga calon istri sebelum pernikahan dilangsungkan. Tahapan ini menjadi bentuk penilaian atas kesetiaan dan tanggung jawab calon mempelai pria.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, tradisi Matapia Bakai telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional yang mendapat perlindungan negara.

Menurut Argap, pengetahuan tradisional merupakan karya intelektual yang lahir dari warisan budaya suatu komunitas, berkembang secara turun-temurun, dan dijaga oleh masyarakat pendukungnya. Karena itu, pelestarian dan perlindungan terhadap warisan tersebut dinilai penting agar tidak hilang maupun dimanfaatkan pihak lain tanpa izin.

Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan budaya lokal sekaligus memastikan manfaat ekonominya kembali kepada komunitas pemilik tradisi.

Selain itu, Argap mendorong penguatan ekosistem kekayaan intelektual melalui pencatatan berbagai potensi budaya daerah, termasuk ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis, dan indikasi asal, guna melindungi identitas budaya masyarakat Maluku Utara secara berkelanjutan. (LE)

Pos terkait