Gianyar, LenteraEsai.id – Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Tim Penegak Perda melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi perizinan on the spot, Jumat (13/2) di Aula Kantor Perbekel Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring. Kegiatan ini menghadirkan pejabat teknis yang menangani proses tata ruang, perizinan, kepariwisataan, serta pajak dan retribusi daerah untuk memberikan pembinaan dan panduan legalitas usaha secara langsung kepada masyarakat.
Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama menyampaikan, Pemkab Gianyar melalui Tim Penegak Perda yang terdiri dari Satpol PP, BPKAD dan DPMPTSP secara intens melakukan sosialisasi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pelaku usaha terkait ketentuan perizinan, prosedur pengurusan izin, serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Melalui sosialisasi diharapkan proses perizinan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kegiatan ini juga sebagai sarana edukasi, pembinaan dan sosialisasi perizinan juga menjadi wadah komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Gianyar,” jelasnya.
Lebih lanjut Sekda menambahkan, percepatan pertumbuhan ekonomi harus tetap berjalan seiring dengan penataan ruang yang tertib. Di satu sisi perekonomian harus dipercepat, namun di sisi lain tata ruang juga harus tetap dijaga. “Oleh karena itu, kami berupaya menyelaraskan kedua hal tersebut guna menjaga iklim investasi tetap kondusif,” ucapnya.
Kegiatan pembinaan dan sosialisasi perizinan ini sebelumnya telah diawali pada bulan Januari di Desa Tegallalang dan selanjutnya akan dilaksanakan di berbagai kawasan wisata lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar. Seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan investasi, kepariwisataan, dan tata ruang akan turun bersama secara sinergis untuk mempercepat pendataan, sosialisasi, serta memberikan solusi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (LE-VJ)







