Badung, LenteraEsai.id – Pemerintah mempercepat upaya perlindungan terumbu karang nasional melalui pemanfaatan skema pengalihan utang (debt for nature swap) senilai 35 juta dolar AS atau sekitar Rp588 miliar yang disepakati bersama Amerika Serikat.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rasio Ridho Sani mengatakan pendanaan tersebut menjadi peluang strategis untuk memperkuat konservasi kelautan yang membutuhkan dukungan anggaran besar.
“Konservasi kelautan tidak mungkin dilakukan secara optimal tanpa pendanaan yang memadai, sehingga potensi ini perlu dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Ridho di sela Forum Bali Ocean Days di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Ia menegaskan KLH mendukung penuh kesepakatan pengalihan utang tersebut karena dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif dalam menjaga ekosistem laut, termasuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan terumbu karang.
Menurut dia, skema tersebut tidak hanya berkontribusi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga mendorong pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
“Ini merupakan salah satu opsi pembiayaan penting bagi upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya kelautan,” katanya.
Ridho menambahkan, keberhasilan konservasi terumbu karang Indonesia juga memberikan dampak global, mengingat ekosistem tersebut berperan besar dalam menyerap karbon dan menjaga keseimbangan iklim.
Dalam pemaparannya, ia menyebutkan Indonesia memiliki sekitar 2,5 juta hektare terumbu karang yang tersebar di berbagai wilayah perairan, antara lain Aceh, Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, serta Papua Barat Daya.
Namun demikian, berdasarkan data nasional, sekitar 30 hingga 40 persen terumbu karang di Indonesia saat ini berada dalam kondisi rusak.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah merampungkan pengalihan utang sebesar 35 juta dolar AS pada 2025 untuk mendukung konservasi dan perlindungan terumbu karang.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) yang resmi diluncurkan di Jakarta pada Selasa (27/1).
Sebagai tindak lanjut, sebanyak 58 organisasi dan inisiatif lokal menerima hibah untuk mendukung perlindungan serta pengelolaan ekosistem terumbu karang di kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia, termasuk wilayah Kepala Burung Papua, Sunda Kecil, dan Banda. (LE-VJ)







