Denpasar, LenteraEsai.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan setelah terbukti melanggar aturan dengan mencabut garis Polisi Pamong Praja (Pol PP) di sebuah lahan yang tengah dalam proses penyelidikan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang toleransi bagi orang asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Kami tegas terhadap WNA yang tidak taat aturan,” ujar Winarko di Denpasar, Selasa.
WNA berinisial CHK (56) tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Winarko menjelaskan, CHK mengakui telah melepas garis Pol PP di sejumlah titik lahan yang sebelumnya telah diberi tanda penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk tidak menghormati hukum dan kewenangan aparat yang berlaku di Indonesia.
Atas kejadian itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) melaporkan peristiwa tersebut kepada jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk ditindaklanjuti.
“Langkah deportasi ini merupakan bentuk konkret penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” kata Winarko.
CHK dideportasi ke Korea Selatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air.
Selain dideportasi, izin tinggal terbatas (ITAS) milik CHK yang sejatinya masih berlaku hingga Agustus 2026 turut dicabut. Pihak imigrasi juga mengusulkan agar nama CHK dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Winarko menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan Satpol PP serta anggota Tim Pora lainnya melalui pertukaran data dan operasi gabungan.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi terkait agar setiap orang asing yang berada di Bali mematuhi hukum dan memberikan dampak positif,” ujarnya. (LE-VJ)







