BNNP Bali Bongkar Dua Jaringan Ganja Lintas Sumatera–Bali Libatkan Tiga Anak Muda

BNNP Bali Bongkar Dua Jaringan Ganja Lintas Sumatera–Bali Libatkan Tiga Anak Muda
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menunjukkan dua tersangka dan barang bukti narkotika jaringan Sumatera-Bali, di Denpasar, Selasa (27/1)

Denpasar, LenteraEsai.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar dua jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang menghubungkan wilayah Sumatera dan Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan tiga orang pelaku yang masih berusia relatif muda.

Pelaksana harian Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bali Kombes Pol Tri Kuncoro mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (16/1) di kawasan pertokoan Kuta, Badung.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FIR (28), warga asal Bogor yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Menurut Kuncoro, pengungkapan berawal dari informasi Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali mengenai adanya paket kiriman dari Palembang yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja seberat 502,46 gram bruto.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memesan ganja tersebut melalui media sosial dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Kuta, Badung,” ujar Kuncoro di Denpasar, Selasa.

Kasus kedua terungkap pada Sabtu (17/1) dengan lokasi penindakan di Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng, dan Desa Candi Kuning, Kabupaten Tabanan. Dalam pengungkapan ini, BNNP Bali mengamankan dua tersangka, yakni SP (25) asal Pegayaman dan GON (33) asal Bogor.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama intelijen antara BNN Provinsi Riau dan BNNP Bali terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Sambangan, Buleleng.

Berdasarkan informasi itu, Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan SP yang saat itu membawa sebuah paket hitam berisi ganja dengan berat 920,3 gram netto.

“Tersangka SP mengaku hanya sebagai kurir dan mendapat perintah dari GON untuk mengantarkan paket tersebut ke kawasan Bedugul,” kata Kuncoro.

Selanjutnya, petugas melakukan teknik penyerahan terkontrol (controlled delivery) hingga akhirnya berhasil mengamankan GON di sebuah hotel di kawasan Desa Candi Kuning, Tabanan.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (LE-VJ)

Pos terkait