Bandung, LenteraEsai.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembacokan terhadap adik kandungnya di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqe di Bandung, Kamis, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap sikap korban hingga berujung pada pertengkaran.
Menurutnya, kejadian bermula saat korban menggedor pintu kamar pelaku yang tengah tertidur sambil mengucapkan kata-kata tidak pantas. Hal itu memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok di antara keduanya.
“Pelaku terbangun karena pintu kamarnya digedor dan korban mengeluarkan ucapan yang tidak sopan. Dari situ terjadi keributan,” ujar Hasbi.
Dalam kondisi emosi, pelaku berinisial YM (47) kemudian mengambil senjata tajam dan melukai korban. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Hasbi menambahkan, setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas Polsek Margahayu langsung mendatangi lokasi kejadian di Kampung Sayati Hilir, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, untuk melakukan pemeriksaan. Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Akibat kejadian itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Santosa Bandung untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka di bagian pergelangan tangan kanan dan kiri. Sementara itu, pelaku yang merupakan kakak kandung korban langsung diamankan polisi.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Margahayu bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban masih dalam penanganan tim medis pasca menjalani operasi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta berpotensi dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. (LE-VJ)







