Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan capaian pungutan wisatawan asing (PWA) sepanjang 2025 menyentuh angka Rp369 miliar.
Ia mengakui angka ini masih tergolong rendah dibanding jumlah kunjungan wisman ke Bali, namun positifnya jumlah PWA meningkat dibanding penerapan tahun pertama 2024.
“Baru mencapai nilainya Rp369 miliar, kalau dibandingkan persentase terhadap jumlah wisatawan asingnya itu 34,8 persen atau hampir 35 persen, ini sedikit meningkat dari tahun lalu yang 32 persen,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Sabtu.
Pemprov Bali sendiri mencatat jumlah kunjungan wisman sepanjang 2025 mencapai 7,1 juta, sehingga capaian PWA masih kurang jauh, bahkan belum mencapai target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 yaitu Rp500 miliar.
Namun, Koster mewajarkan kondisi ini, sebab kebijakan PWA sebesar Rp150 ribu tiap kunjungan wisman itu baru berlangsung di tahun kedua.
“Ini kan kebijakan baru regulasi lokal yang baru berjalan 2 tahun, ini juga sudah ada kemajuan,” ucapnya.
Ke depan untuk meningkatkan nilai dan persentase pungutan wisman, Pemprov Bali akan melakukan optimalisasi dengan strategi komunikasi, informasi, dan strategi, termasuk menjajaki kerja sama-kerja sama dengan institusi terkait.
“Akan ada kerja sama dengan Kementerian Imigrasi juga dengan Angkasa Pura, juga dengan para pelaku maskapai penerbangan, memang ini tidak bisa sekaligus,” ujarnya.
Peningkatan capaian PWA tahun ini, menurut Koster, berkat perubahan peraturan daerah yang mengatur imbal jasa atau insentif bagi pelaku usaha pariwisata yang membantu mengumpulkan pungutan ke wisatawannya masing-masing.
Sejak Agustus 2025 hingga akhir tahun setidaknya 150 pelaku usaha akomodasi telah bergabung sebagai endpoint dimana mereka mendapat insentif 3 persen atas setiap pungutan yang mereka kumpulkan, dimana Pemprov Bali mengaku akan terus menambah kerja sama ke depan.
“Kerja sama imbal jasa dengan pelaku pariwisata juga sudah berdampak tahun ini berkat bantuan itu, bisa naik 3 persen lah,” ucap Gubernur Koster.
Ia mengingatkan bahwa seluruh hasil pungutan wisman ini sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 serta peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraannya akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dimanfaatkan untuk pelestarian kebudayaan serta perlindungan lingkungan Bali.
“Ini digunakan untuk budaya seperti di desa adat maupun juga untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan dan sosial,” kata dia. (ANTARA)







