OJK-LPS Perkuat Sinergi Pengawasan untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

OJK-LPS Perkuat Sinergi Pengawasan untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
Kegiatan kunjungan OJK bersama media Provinsi Bali ke Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Senin (8/12). (Foto: LenteraEsai/Vivi)

Surabaya, LenteraEsai.id -Hubungan sinergis antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai semakin erat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, saat kunjungan OJK bersama media Provinsi Bali ke Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Senin (8/12/2025) pagi.

Bacaan Lainnya

Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan, sinergi kedua lembaga mencakup pertukaran data dan informasi, koordinasi penanganan bank bermasalah, hingga penguatan kepercayaan publik melalui edukasi dan literasi keuangan.

Menurutnya, OJK dan LPS secara rutin berbagi data mengenai kondisi perbankan, nasabah, serta perkembangan sektor keuangan. Pertukaran informasi ini memperkuat fungsi pengawasan OJK sekaligus mendukung peran LPS sebagai penjamin simpanan.

“Dalam penanganan bank bermasalah, koordinasi dilakukan sejak tahap pengawasan intensif hingga proses resolusi bagi bank yang tidak dapat disehatkan. Pada fase ini, LPS berperan sebagai penjamin simpanan serta pelaksana resolusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, OJK dan LPS juga berperan aktif dalam Forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk merumuskan kebijakan terpadu dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah potensi krisis.

Di sisi lain, kedua lembaga terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap produk jasa keuangan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, menjelaskan bahwa LPS memiliki sejumlah tugas strategis, mulai dari menjamin simpanan nasabah penyimpan, melakukan resolusi bank, hingga turut menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangan. LPS juga menangani penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK.

Bambang menambahkan, KPW LPS II aktif berkolaborasi dengan berbagai lembaga. Dengan OJK, kerja sama dilakukan melalui program edukasi, literasi, dan sosialisasi, termasuk kegiatan di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Kolaborasi dengan Bank Indonesia terwujud melalui edukasi dan literasi, Pekan ORIS, serta diskusi ekonomi regional. Adapun kerja sama dengan Kementerian Keuangan dilakukan melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi hingga penyusunan Majalah Treasury.

Sinergi lintas lembaga ini diharapkan semakin memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan literasi masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. (LE – Vivi)

Pos terkait