Badung, Bali, 06/11 (ANTARA) – Pemerintah Indonesia menyerahkan dua narapidana asing kasus narkotika, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi kepada pemerintah Inggris.
“Proses ini mencerminkan komitmen Indonesia kepada penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung nilai kemanusiaan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI I Nyoman Gede Surya Mataram di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali, Kamis malam.
Proses final pemulangan dua narapidana tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang dilaksanakan oleh Nyoman Gede Surya Mataram bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali Decky Nurmansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo dan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing.
Sedangkan Lindsay dan Shahab ikut hadir dalam proses serah terima itu dan duduk di barisan kedua dari meja penandatanganan.
Keduanya kompak mengenakan kemeja berwarna putih dan selama berlangsungnya seremoni itu, Lindsay menutupi wajah dengan tangannya dan masker berwarna putih.
Berbeda dengan Lindsay, narapidana Inggris lainnya Shahab terlihat duduk tenang menggunakan masker berwarna biru.
Sekitar satu menit setelah penandatanganan, keduanya kemudian meninggalkan Lapas Kerobokan.
Lindsay keluar menggunakan kursi roda dan dibopong petugas lapas.
Keduanya kemudian memasuki mobil dengan pengawalan khusus sekitar pukul 21.28 WITA menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
Menurut keterangan Surya Mataram, keduanya dijadwalkan terbang pukul 00.30 WITA pada Jumat (7/11) dini hari menuju Doha dan melanjutkan perjalanan menuju London, Inggris.
Nantinya, setelah tiba di Inggris, Indonesia menyerahkan sepenuhnya penanganan kedua narapidana tersebut mengikuti aturan hukum negara tersebut.
Sementara itu, Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing dalam kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dan instansi lainnya atas pemulangan dua warga negaranya itu.
Ia menyebutkan kesepakatan pemulangan narapidana itu dibangun atas dasar prinsip saling menghormati kedaulatan kedua negara.
“Kedua tahanan memiliki masalah kesehatan serius dan dipulangkan ke Inggris atas dasar kemanusiaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra meneken kesepakatan memulangkan dua narapidana itu bersama Menteri Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Inggris Yvette Cooper di Jakarta pada Selasa (21/10).
Lindsay telah menjalani hukuman penjara selama 13 tahun sejak ditahan pada 25 Mei 2012.
Wanita berusia 68 tahun itu divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan kokain 4,7 kilogram pada 22 Januari 2013.
Ia saat ini ia diketahui menderita penyakit diabetes melitus tipe dua dan hipertensi.
Selain Lindsay, Shahab Shahabadi berusia 35 tahun sebelumnya vonis pidana seumur hidup dan mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.
Ia sebelumnya ditangkap pada 2014 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, karena kedapatan membawa paket narkotika golongan metamfetamina dengan berat sekitar 9,696 gram.
Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Budi Suyanto
Konten ini dilindungi oleh hak cipta dan dilarang untuk disebarluaskan tanpa izin tertulis dari ANTARA








