Desa Peliatan Terima Kunjungan Tim Monev Desa Anti Korupsi Provinsi Bali Tahun 2025

Desa Peliatan Terima Kunjungan Tim Monev Desa Anti Korupsi Provinsi Bali Tahun 2025
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Desa Anti Korupsi Tahun 2025 di Desa Peliatan Ubud, Kamis (6/11). (Foto: Pemkab Gianyar)

Gianyar, LenteraEsai.id – Tim Desa Anti Korupsi Provinsi Bali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Desa Anti Korupsi Tahun 2025 di Desa Peliatan Ubud, Kamis (6/11). Monitoring dan Evaluasi bertujuan untuk melihat dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola Pemerintahan Desa pada percontohan Desa Anti Korupsi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Desa.

Inspektur Pembantu Wilayah IV I Ketut Santika Adi menyampaikan, setiap tingkatan wilayah turut memiliki wewenang dalam menyelenggarakan administrasi wilayah masing-masing, baik berupa perencanaan, pembangunan, pembinaan serta penyelenggaraan keuangan. Di dalam melakukan kegiatan administrasi kehandalan perangkat Desa serta dukungan sistem pengelolaan keuangan Desa menjadi suatu kebutuhan. Pada titik tersebut masyarakat dituntut untuk lebih berperan dalam penyusunan perencanaan, pengawasan, dan proses pelaksanaan supaya tidak adanya praktek-praktek korupsi yang bisa terjadi.

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan Santika Adi menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 10 Desa menjadi percontohan Desa Anti Korupsi salah satunya Desa Peliatan. Terdapat 5 Komponen dan 18 indikator yang digunakan dalam menentukan Desa Anti Korupsi yang meliputi penguatan tata laksana dengan 5 indikator, penguatan pengawasan dengan 3 indikator, penguatan kualitas layanan publik dengan 5 indikator, penguatan partisipasi masyarakat dengan 3 indikator, dan penguatan kearifan lokal dengan 2 indikator.

“Monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebanyak 2 kali oleh Kabupaten/Kota dan sebanyak 1 kali oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam kurun waktu satu tahun,” ujarnya.

Santika Adi berharap Pemerintah Desa harus lebih fokus dan bersungguh-sungguh untuk dapat menunjukkan potensi desa baik dokumen maupun upaya yang telah dilakukan terkait dengan pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Bagi Desa yang capaiannya sudah tinggi tetap dipertahankan, sebaliknya bagi Desa yang capaiannya masih kurang agar dapat ditingkatkan,” tegasnya.

Plt Inspektur Kabupaten Gianyar Ni Putu Darmiyanti mengatakan, Desa Peliatan menjadi salah satu Percontohan Desa Anti Korupsi yang sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali tahun 2024. Monev kali ini dilaksanakan untuk menjamin implementasi 5 komponen utama dari Desa Anti Korupsi berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Semoga arahan dan bimbingan oleh Irban beserta Tim dapat membuat Desa Peliatan menjadi lebih baik lagi. Penghargaan yang telah diberikan merupakan apresiasi bagi Desa untuk tetap menjalankan profesionalisme, akuntabilitas guna menerapkan nilai-nilai integritas Desa Anti Korupsi,” tuturnya.

Perbekel Desa Peliatan I Made Dwi Sutaryantha menyampaikan, kehadiran dari Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar wujud nyata mewujudkan tata kelola pemerintah desa yang bersih, transparan dan berbobot.

“Kami berharap dengan diadakannya Monev ini, bisa menerima masukan, arahan, pembinaan yang konstruktif agar desa kami terus dapat berbenah dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan melaksanakan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik baik pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Di akhir acara Tim Monev Desa Anti Korupsi memberikan secara langsung hasil penilaian dari 5 komponen Desa Anti Korupsi dengan nilai sempurna yaitu 100, dengan beberapa catatan untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dan Tim Pendamping Kabupaten. (LE-VJ)

Pos terkait