judul gambar

Gubernur Bali Tambah Penyertaan Modal Rp1,4 Triliun pada Perseroda PKB

Gubernur Bali tambah penyertaan modal Rp1,4 triliun pada Perseroda PKB
ubernur Bali Wayan Koster ajukan rancangan penyertaan modal buat Perseroda PKB ke DPRD Bali, Denpasar, Senin 29/9/2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Denpasar, 29/9 (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp1,4 triliun pada Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

“Penambahan penyertaan modal dari Pemprov Bali ke dalam modal saham Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali sebesar Rp1,4 triliun,” ucap Koster ke jajaran DPRD Bali di Denpasar, Senin.

Bacaan Lainnya

Gubernur menjelaskan berdasarkan kajian analisis investasi pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dari Tim Penasehat Investasi, penambahan modal dari daerah merupakan upaya baik untuk mempercepat pencapaian kinerja dan kontribusi perseroda.

Penambahan penyertaan modal ini juga dinilai telah sesuai dengan peraturan yang terkait dan misi pembangunan Bali yang menjadi arah kebijakan mereka, yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya untuk memperkuat perekonomian penduduk Bali.

Adapun penambahan penyertaan modal ini akan direalisasikan secara bertahap selama 3 tahun dari tahun anggaran 2026 sampai 2028.

Untuk besarannya setiap tahun akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Maka dengan penyertaan modal ini pembangunan zona inti PKB akan dimulai 2026 dan direncanakan selesai 2027, dua tahun pembangunannya, desainnya sudah sangat lengkap dan perencanaannya detail dengan kebutuhan anggarannya,” ujar Gubernur Koster.

Di luar suntikan dana ini, ia menyatakan sebenarnya ada investor yang berminat dengan proyek PKB di Kabupaten Klungkung itu, namun Pemprov Bali ingin berhati-hati memilih agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

“Saya sangat selektif memilih agar dia tidak sekadar mencari untung di Bali, kita tidak buru-buru atau grusa-grusu, harus diskusi mendalam bersama tim termasuk melakukan penelusuran investor-investor yang mempunyai minat rekam jejaknya seperti apa,” kata Koster.

Pemprov Bali memproyeksikan jika proses berjalan baik maka proyek PKB akan mendapatkan nilai investasi yang bagus berujung pada peningkatan pendapatan daerah Bali serta kabupaten sekitarnya.

“Dengan demikian pada tahun 2026 pembangunan mulai dilakukan sampai 2027 hitungannya selesai sampai 2 tahun, sehingga Pesta Kesenian Bali ke-50 tahun 2028 bisa dilaksanakan di sana,” ucapnya.

Merespons pengajuan raperda soal penyertaan modal ke Perseroda PKB ini, DPRD Bali kemudian membentuk alat kelengkapan badan musyawarah.

Adapun koordinator badan musyawarah yang ditunjuk adalah anggota komisi I I Wayan Tegel Winarta dan wakilnya I Nyoman Wirya.

Pewarta : Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Edy M Yakub

Konten ini dilindungi oleh hak cipta dan dilarang untuk disebarluaskan tanpa izin tertulis dari ANTARA

Pos terkait