Pansus HPR DPRD Badung Serap Aspirasi dari OPD hingga MDA

Pansus HPR DPRD Badung Serap Aspirasi dari OPD hingga MDA
Ketua Pansus Made Sudira bersama anggota berfoto bersama dengan peserta serap aspirasi yang digelar di DPRD Badung, Selasa (16/9/2025). (Foto: Humas DPRD Badung)

Badung, LenteraEsai.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung untuk Ranperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR) menggelar rapat serap aspirasi pada Selasa (16/9/2025). Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Made Sudira ini dihadiri oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kades/lurah se-Badung, Majelis Desa Adat, serta kelompok penghobi binatang.

Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan untuk penyempurnaan ranperda inisiatif DPRD tersebut. Turut hadir Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Udayana, serta tim ahli dari Komisi II dan Bapemperda DPRD Badung.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat, Made Sudira menyampaikan bahwa serap aspirasi menjadi tahapan wajib sebelum ranperda diajukan ke eksekutif. “Karena ini ranperda inisiatif Dewan, maka masukan masyarakat harus diakomodasi secara maksimal,” ujarnya.

Salah satu masukan penting disampaikan pengurus Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Badung, Dewa Made Anom, yang menyoroti perlunya kejelasan eksekutor perda di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar OPD.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Desa Adat (MDA) Badung IB Gede Widnyana mengusulkan agar perda ini diikuti dengan perarem di tingkat desa adat. Ia menilai desa adat dapat dilibatkan dalam edukasi dan penertiban hewan penular rabies melalui aturan lokal.

Pansus menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut dalam rapat lanjutan sebelum dokumen ranperda diserahkan ke pihak eksekutif bulan depan. (LE-VJ)

Pos terkait