Denpasar, 25 Juli 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali Dewan Perwakilan Kabupaten (DPK) Badung menggelar sosialisasi ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Kegiatan ini berlangsung di Denpasar pada Kamis (24/7).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dari kalangan BPR dan BPRS, terhadap ketentuan pelindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Kepala OJK Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis, Irhamsah, menyatakan bahwa pelindungan konsumen merupakan elemen kunci dalam menjaga industri jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi serta inovasi produk dan layanan keuangan, konsumen dihadapkan pada kompleksitas yang menuntut pemahaman hukum dan perlindungan yang kuat. POJK 22/2023 tidak hanya melindungi konsumen dan masyarakat, tetapi juga menjadi acuan PUJK dalam mengantisipasi potensi risiko dari konsumen yang beritikad tidak baik,” jelas Irhamsah.
Melalui kegiatan ini, OJK berharap para pelaku industri jasa keuangan di Bali dapat menjalankan praktik usaha secara bertanggung jawab serta mengutamakan hak-hak konsumen demi terciptanya kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam OJK menjalankan dua sistem pengawasan yaitu Pengawasan Prudensial dan Pengawasan Market Conduct. Pengawasan Prudensial bertujuan
menjaga kesehatan dan kelangsungan usaha PUJK, sedangkan Pengawasan Market Conduct fokus pada perilaku PUJK dalam seluruh siklus penyediaan produk dan layanan keuangan
kepada konsumen mulai dari desain produk hingga penanganan pengaduan konsumen (product life cycle).
Berbagai tantangan dihadapi dalam memperkuat aspek pelindungan konsumen seperti tingginya aktivitas sektor informal dan pariwisata yang masih belum terlindungi sepenuhnya dari praktik keuangan yang merugikan dan penggunaan platform keuangan digital yang masif dilakukan oleh masyarakat, akan tetapi belum diimbangi pemahaman yang memadai dari masyarakat. Selain itu, masyarakat pun masih diperhadapkan dengan maraknya penipuan berkedok investasi atau pinjaman berbunga tinggi, khususnya di daerah pedesaan.
Sehingga dibutuhkan sikap untuk mengubah pendekatan pelindungan konsumen yang sebelumnya reaktif terhadap pengaduan, menjadi proaktif dalam pengawasan perilaku dan edukasi publik. OJK mencatat sejak 1 Januari s.d. 30 Juni 2025 terdapat 295 pengaduan yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), 92 persen telah terselesaikan dan 8 persen dalam proses penyelesaian. Prinsip-prinsip pelindungan konsumen penting untuk terus dilakukan seperti peningkatan edukasi yang memadai kepada masyarakat, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan jasa keuangan dan perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab. Aspek pelindungan aset, privasi, dan data konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan kepatuhan, dan persaingan yang sehat juga penting untuk diperhatikan oleh BPR dan BPRS.
Ketua Perbarindo DPK Badung I Nengah Sutha Semadi menyampaikan apresiasi kepada OJK Provinsi Bali atas dukungannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan di Bali khususnya Bank Perekonomian Rakyat sehingga dapat tercipta ekosistem perbankan dengan penerapan etika pasar yang baik. Imbauan juga disampaikan kepada seluruh BPR dan BPRS di Kabupaten Badung agar senantiasa menerapkan ketentuanpelindungan konsumen di setiap aspek bisnis BPR.
Kegiatan dimaksud dihadiri oleh 110 peserta yang terdiri dari direksi, pejabat eksekutif, maupun staf teknis dari 47 BPR dan 1 BPRS di Kabupaten Badung. Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman terkait ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, namun juga dapat meningkatkan kesadaran kolektif bahwa pelindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama dan menjadikan pelindungan konsumen sebagai budaya industri keuangan, bukan sekedar kewajiban regulasi. Karena pada akhirnya, kepercayaan konsumen adalah fondasi utama keberlangsungan sektor jasa keuangan. (LE-Vivi)







