Izin Vila Berbelit, Mang Dauh: Kasihan 25 Pekerja Lokal Kehilangan Pekerjaan

Tokoh pariwisata Buleleng Nyoman Arya Astawa alias Mang Dauh saat press conference di Kaliasem, Gerokgak, Buleleng, Selasa (21/1/2025)

Buleleng, LenteraEsai.id – Penghentian proyek pembangunan vila di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menyisakan duka cita bagi 25 pekerja lokal, yang sejak beberapa bulan lalu menggantungkan mata pencarian untuk menghidupi keluarganya.

Hal ini terjadi, dikarenakan terhentinya proses pembangunan di vila Nyoman Arya Astawa atau Mang Dauh sejak 10 Januari 2025 lalu. “Tanpa lebih dulu diberikan surat peringatan, tahu-tahu pada tanggal 10 Januari 2025 lalu, kami menerima surat dari pihak Satpol PP Kabupaten Buleleng dan diminta menghentikan proyek pembangunan vila. Dikatakan dalam surat bahwa memang proyek ini sudah memiliki NIB, akan tetapi perizinan dasar lainnya belum terpenuhi. Dijelaskan pula dalam surat bahwa kami dapat melanjutkan proyek apabila KPPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sudah terbit,” ujar Mang Dauh ketika memberikan press conference dengan sejumlah awak media ke kediamannya, Kaliasem, Selasa (21/5/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Mang Dauh melanjutkan bahwa dirinya sudah mengajukan KPPR ke pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat sejak setahun lalu, namun hingga kini tidak kunjung turun. “Sebenarnya bukan hanya saya yang mengalami nasib seperti ini, di mana perizinan berbelit padahal saya sudah berupaya maksimal untuk mematuhi aturan yang berlaku. Banyak yang senasib dengan saya, di mana perizinan tidak ada titik terang untuk turun. Artinya, masih ada sejumlah Mang Dauh lainnya yang sudah mengurus berbulan-bulan, namun tidak kunjung ada kabar mengenai nasib KPPR yang sudah diajukan,” kata Mang Dauh menyesalkan.

Bagaimana, lanjut dia, iklim investasi di Buleleng dapat berkembang dengan baik, jika untuk mengurus perizinan itu harus menemui jalan sulit. Padahal kalau mekanisme pengurusan perizinan dapat lebih simpel dan mudah, tentu berdampak langsung dengan kondusivitas pariwisata di wilayah ini. “Apalagi kita tahu, pendapatan daerah itu sebanyak 60 persen ditopang dari pariwisata, akan tetapi kenapa sampai ada birokrasi yang menghambat seperti ini?” ujar tokoh pariwisata Buleleng ini.

Dia menjelaskan, ketergantungan pada sektor pariwisata nampak terlihat ketika pandemi Covid-19, di mana ekonomi setempat menjadi terpuruk. Barulah tiga tahun berselang, setelah pandemi berakhir, akhirnya ekonomi global berangsur membaik kembali.

Menyikapi hal ini, Mang Dauh menyatakan tidak habis pikir, kenapa seolah ada kesan bahwa seolah yang upaya menghambat kemajuan sektor pendukung pariwisata di Buleleng. “Vila yang sedang dibangun ini, sejarah silsilah kepemilikan lahannya sudah jelas. Saya membeli lahan dengan status SHM, dan proses pembangunan dimulai sejak September 2024, melibatkan 25 orang pekerja lokal dari kawasan Pemuteran. Hanya ada dua orang non Bali yang dilibatkan, karena memiliki spesifikasi sebagai tukang kayu. Jadi artinya, proyek ini berkontribusi langsung terhadap pendapatan warga setempat, di mana tenaga tukang mendapatkan gaji Rp 140.000 dan pengayah diberi upah Rp 90.000 per hari. Sekarang ini mereka pada berkeluh kesah mempertanyakan, kapan proyek dilanjutkan lagi. Pada bingung nyari kerja jadinya,” ujar Mang Dauh yang didampingi mandor proyek Jro Boby dan kepala proyek Bernama Putu Arnawa (Rangkus).

Mang Dauh berharap supaya segera ada kejelasan dengan turunnya KPPR yang sudah diajukannya sejak setahun lalu. “Bagaimanapun, saya mengedepankan upaya yang baik dalam menghadapi masalah ini. Tidak bermaksud membuat rusuh, karena tidak ingin membuat Buleleng menjadi tidak kondusif. Hanya tolong supaya hal perizinan dan itikat baik para investor untuk berinvestasi jangan dihambat. Ini kan untuk kemajuan pariwisata Buleleng,” harapnya sungguh-sungguh. (LE-VV)

 

 

Pos terkait