Empat WN Rusia Langgar ‘Overstay’ Dideportasi Kanwil Kemenkumham Bali

Keempat warga negara Rusia yang terdiri dari seorang ibu dan tiga anaknya, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena pelanggaran overstay. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan tindakan tegas terhadap WNA pelaku pelanggaran hukum keimigrasian. Kali ini, empat warga negara Rusia terdiri atas seorang ibu dan tiga anaknya, dideportasi dari Pulaui Dewata karena pelanggaran ‘overstay’.

Keempat WN Rusia yang telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari itu, teridentifikasi dengan inisial TS, seorang ibu dengan tiga anak laki-lakunya, yakni, MA, BS dan AS. Deportasi dari Bali ke negara asalnya dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2024 pukul 01:05 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR 961-QR 339 dengan tujuan Doha lanjut ke Moskow.

Bacaan Lainnya

Tindakan tegas penderportasian itu dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing yang telah berakhir masa berlakunya izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya, dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Berkaitan dengan tindak pendeportasian terhadap keluarga asal Rusia tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Rabu (5/6), menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian. “Kami tidak akan memberi leransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali,” ujar Pramella, menegaskan.

Lebih lanjut, Pramella mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. “Kami harap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba untuk melakukan kesalahan serupa,” ujarnya.

Deportasi ini diharapkan dapat menjadi pesan yang jelas bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak segan-segan untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian. Kanwil Kemenkumham Bali juga akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia, ucapnya, menandaskan.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait