Warga Amerika yang Culik Anak di Kuta, Ditangkap Polisi Denpasar

Pelaku penculikan anak di bawah umur asal Amerika telah diamankan Polresta Denpasar. (Foto: Bidhumas Polda Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – DCB (33), warga negara asing (WNA) yang berasal dari Amerika Serikat, ditangkap pihak Polresta Denpasar atas tuduhan telah menculik seorang anak perempuan di bawah umur di daerah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ketika dihubungi wartawan di Denpasar, Rabu (27/3), membenarkan bahwa Polresta Denpasar telah mengamankan seorang pria warga negara Amerika yang diduga telah menculik seorang anak.

Bacaan Lainnya

Korban penculikan atas nama NPAPSD, adalah anak perempuan berusia delapan tahun yang selama ini tinggal bersama keluarganya di Perumahan Kori Nuansa, Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, ucapnya.

Kabid Humas mengungkapkan, kejadian itu berawal pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, di mana korban bersama sepupunya bernama Kadek Ngurah (8), pergi ke warung melewati tempat tinggal pelaku yang juga di Perumahan Kori Nuansa, Ungasan.

Begitu lewat, korban bertemu dengan pelaku, lalu pelaku mengajak korban ngobrol dengan bahasa Inggris. Namun korban nampaknya tidak mengerti dan tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya. Pelaku lalu menggendong korban ke halaman rumah pelaku dan langsung mengunci pintu pagar.

Usai mengunci pintu pagar halaman rumah, pelaku DCB mengambil pisau di ruang dapur. Melihat itu, korban merasa ketakutan dan berteriak-teriak, “Help, help, help..”. Dan korban baru berhenti berteriak setelah pelaku menaruh pisaunya di atas meja yang ada di sekitar itu.

Namun demikian, teriakkan keras korban NPAPSD nampaknya didengar oleh bibi dan paman korban yang rumah tinggalnya memang cukup berdekatan dengan kediaman pelaku DCB.

Bibi dan paman korban yang bernama Ajik Ngurah, bergegas datang ke tempak kejadian, dan langsung mendobrak pintu pagar yang dalam keadaan terkunci. Begitu pitu terbuka, korban langsung berlari keluar dari halaman rumah merangkul bibinya, sementara pelaku langsung dicekal oleh paman korban.

Tindakan selanjutnya, orang tua korban Ketut Artha Suganda Adi Putra melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar. Tak lama berselang, petugas menggiring pelaku berinisial DCB itu ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Kombes Jansen menyebutkan, perbuatan pelaku dapat dikategorikan penculikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikatakan, saat ini Polresta Denpasar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencari motif dari pelaku melakukan aksi tersebut. Selain itu, petugas juga memeriksakan masalah kejiwaan pelaku ke Rumah Sakit Prof Ngoerah Sanglah, serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika Serikat di Denpasar.

“Dengan adanya kejadian ini, kami imbau masyarakat khususnya para orang tua dan guru di sekolah, agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah. Mari saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik, tetap beraktivitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada pihak kepolisian,” ucap Kombes Jansen, mengingatkan.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait