Klungkung, LenteraEsai.id – Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 melalui Video Conference bertempat di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh Badan Publik Desa berkewajiban untuk menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Informasi publik yang diumumkan adalah informasi publik yang diumumkan secara berkala, yang diumumkan secara serta merta dan informasi publik yang tersedia setiap saat.
Nyoman Jendrika menambahkan bahwa dalam melaksanakan pelayanan informasi publik di desa, perlu ditetapkan PPID Desa. Dalam hal ini, Kepala Desa dapat menunjuk atau menetapkan Sekretaris Desa sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa).
“Terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Bali yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Besar harapan saya agar peserta menyimak dengan seksama materi yang disajikan dan sekaligus mengimplementasikan dalam tugas sehari-hari terutama dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Nyoman Jendrika.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan melalui Hybrid, yakni secara offline bertempat di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung dan secara online melalui Video Conference. Peserta kegiatan sosialisasi berasal dari Sekretaris Desa atau Sekretaris Kelurahan selaku PPID Desa/Kelurahan se-Kabupaten Klungkung.
Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dihadiri Ketua Komisi Informasi Bali I Made Agus Wirajaya, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Klungkung Luh Ketut Citrawati dan narasumber serta undangan terkait lainnya.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan