Singaraja, LenteraEsai.id – Empat tersangka yang tergabung dalam kawanan pencuri gambelan atau perangkat gong di Pura Kawitan Pasek Gelgel, berhasil diringkus pihak Satreskrim Polres Buleleng yang terjun melakukan pelacakan dan pemburuan.
Keempat tersangka yang ditangkap secara berturut-turut itu, masing-masing Kt Gunaya alias Tagel, Pt JK Anjasmara alias Cecep, KD Perdiyasa alias Perdi dan Km E alias E (pelaku di bawah umur).
Seizin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi SIK MH, Kasatreskrim AKP Arung Wiratama STK SIK kepada pers di Mapolres Buleleng di Singaraja, Kamis (14/3) mengungkapkan, kepada petugas para pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil perangkat gong yang tersimpan di Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.
Perangkat gamelan yang dicuri tersebut telah dijual seharga Rp3 juta kepada warga berinisial GA di Desa Kaliasem, Buleleng, kata Kasatreskrim yang didampingi Kanit 1 Pidum Iptu Demiral Safriansyah STrK dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika SH.
Ia menyebutkan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui pada hari Senin, 4 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wita. Malam itu, yakni saat pengempon Pura Kawitan Pasek Gelgel Banjar Dinas Pasar akan melakukan latihan mengambel untuk persiapan melasti, melihat gong sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Kelian dadya yang datang ke gudang penyimpanan gong, melihat pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka. Begitu dicek, ternyata seperangkat gambelan sudah tidak ada di tempat, sehingga pihak dadya mengalami kerugian sekitar Rp40 juta, ucapnya.
Kasatreskrim mengatakan, adanya laporan tentang kehilangan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit 1 Pidum Iptu Demiral Safriansyah yang terjun melakukan penyelidikan dan olah TKP, mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang telah menjual gambelan ke daerah Kaliasem.
Mendapat informasi itu, tim opsnal melakukan pengecekan ke daerah dimaksud, ternyata benar menemukan seperangkat gambelan yang dilaporkan hilang tersebut di rumah salah seorang warga.
Dari penyelidikan selanjutnya, pelaku pencurinya mengarah kepada orang yang menjual seperangkat gambelan itu, yakni Kt Gunaya alias Tagel. Setelah diamankan, Tagel mengaku telah melakukan pencurian perangkat gong tersebut bersama tiga kawannya, Pt JK Anjasmara alias Cecep, KD Perdiyasa alias Perdi dan KM E alias E, ujarnya.
Dari keempat pelaku hanya satu beralamat di luar Desa Anturan, yakni Cecep yang merupakan residevis yang adalah penduduk Baktiseraga, Buleleng. Sedangkan tiga pelaku yang bersasal dari Desa Anturan, dikatahui memiliki hubungan saudara yaitu paman dan dua keponakannya.
Kepada polisi, para pelaku mengaku mengambil perangkat gong secara bertahap, tiga kali dalam dua malam. Jadi mencurinya pada malam hari, kemudian hasil penjualan barang curiannya dibagi-bagi dan telah habis dipakai judi slot dan narkoba.
Dari rumah warga berinisial GA yang membeli barang hasil curian itu, pihak Satreskrim Polres Buleleng menyita 2 buah kendang/gupek, 2 buah petuk/kempul, 8 pasang cengceng, 6 buah reong/terompong, dan 2 buah panggul (alat pemukul reong). Selanjutnya perangkat gambelan tersebut dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, ujar Kasatreskrim Polres Buleleng, menjelaskan.
Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan







