Denpasar, LenteraEsai.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar terus menggenjot kepemilikan Identitas Kependudukan KTP Elektronik (e-KTP). Hal ini dilaksanakan dengan melaksanakan Jemput Bola Pelayanan serentak pembuatan e-KTP bagi masyarakat Kota Denpasar yang tersebar di empat kecamatan pada Minggu (14/1/2024).
Adapun pelaksanaannya dipusatkan di beberapa titik, yakni Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Kantor Camat Denpasar Selatan, Kecamatan Denpasar Selatan dan Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur.
Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 328 warga masyarakat memanfaatkan pelayanan yang tersebar di empat kecamatan. Jumlah itu terbagi atas beberapa pelayanan, yakni Rekam e-KTP usia 16 tahun sebanyak 101 orang, Rekam e-KTP usia 17 tahun 54 orang, Cetak e-KTP 48 orang, Cetak Revisi 46 orang, PRR 3 orang dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 76 orang.
Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata di sela kegiatan menjelaskan, pihaknya terus mendorong kepemilikan identitas kependudukan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat. Hal ini guna mendukung terciptanya data kependudukan yang valid di Kota Denpasar. Terlebih saat ini menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Lebih lanjut dijelaskan, selain untuk mendukung validasi data dan melindungi hak pilih masyarakat, percepatan kepemilikan identitas KTP elektronik ini juga mengacu pada target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehingga masyarakat yang hendak mengurus e-KTP dapat memanfaatkan pelayanan di beberapa titik. Mulai dari pelayanan di masing-masing kecamatan, sampai jemput bola di setiap desa/kelurahan dan di masing-masing sekolah.
“Jadi lokasi pelayanan juga sudah banyak. Tentu sebagai identitas diri, KTP elektronik memiliki manfaat yang memdasar, termasuk salah satunya melindungi hak pilih saat Pemilu dan Pilkada untuk meningkatkan partisipasi pemilih, selain juga untuk memastikan semua masyarakat telah memiliki e-KTP sesuai target nasional,” ujarnya.
Kadisdukcapil memaparkan, hingga tanggal 2 Januari 2024, tercatat sebanyak 4.136 warga Kota Denpasar yang sudah berhak memiliki e-KTP, namun belum melaksanakan perekaman. Sehingga pihaknya mendorong kepada perbekel/lurah, kaling dan kadus untuk berperan aktif dalam mengawasi masyarakatnya untuk melaksanakan perekaman.
Selain itu, Dewa Juli berharap agar masyarakat yang keberadaanya tidak diketahui, termasuk juga yang telah meninggal dunia agar melapor ke Disdukcapil. Sehingga dapat segera dilaksanakan proses penghapusan NIK sebagai bentuk validasi data kependudukan. Hal ini mengingat masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan jika ada sanak saudaranya yang telah meninggal dunia.
“Tentu yang pertama kami mengajak semua masyarakat Kota Denpasar yang sudah berusia 16 dan 17 tahun melaksanakan perekaman KTP elektronik dengan hanya membawa Kartu Keluarga. Selain kegiatan rutin, jemput bola juga akan terus kami laksanakan,” ujarnya.
“Dan dengan partisipasi aktif masyarakat ini semoga target nasional perekaman dapat dipenuhi, dan seluruh masyarakat Kota Denpasar memiliki identitas kependudukan yang lengkap,” kata Dewa Juli, menjelaskan.
Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan







