Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara Senilai Rp405 Juta

Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yang dimusnahkan dengan cara dibakar, di Badung, Bali pada Rabu (13/3/2023). (Foto: dok Kemenkumham Bali)

Badung, LenteraEsai.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai melaksanakan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, di Badung, Bali pada Rabu (13/3/2023).

BMMN yang dimusnahkan berasal dari Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) hasil tegahan unit pengawasan selama periode April sampai Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebagaimana tercantum dalam 12 Surat Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai tentang Penetapan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 405.530.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 162.212.000.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi, mengatakan bahwa jenis barang yang dimusnahkan berupa 93 karung/bal yang berisi obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian bekas, sepatu bekas, dan kacamata. Selain itu juga berupa handphone komputer tablet (HKT) dengan rincian: 27 unit handphone dan tablet serta 9 unit laptop; barang elektronik lainnya berupa 12 unit handy talkie.

Di samping itu juga 7 unit barang dekorasi dari hewan seperti tanduk dan tulang, 5 unit speargun, 12 unit tombak speargun; serta Barang Kena Cukai (BKC) berupa 239 kemasan rokok, tembakau iris dan rokok elektrik, 30 batang cerutu, 368 kemasan tembakau snuss, 204 botol (186 liter) minuman mengandung rtil alkohol (MMEA) beragam merk, ucapnya.

Kegiatan pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara dibakar untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau seperti rokok, tembakau iris dan tembakau snus dan barang-barang lain yang memungkinkan untuk dibakar. Dipecah atau dituang, untuk Barang Kena Cukai berupa MMEA, serta barang-barang lain yang memungkinkan untuk dipecah atau dituang.

Dipotong dan dirusak, untuk barang-barang pajangan dekorasi berbahan dasar tulang hewan, barang elektronik seperti handphone, tablet dan laptop, pakaian bekas serta barang-barang lain yang memungkinkan untuk dipotong dan dirusak.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai merujuk pada Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Nomor Surat S-87/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 17 November 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara seremonial di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai. Selanjutnya, seluruh BMMN dimusnahkan di TPA Suwung.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Ngurah Rai dalam menjaga kinerja yang baik serta transparansi kepada masyarakat. Pada November lalu, Bea Cukai Ngurah Rai mendapatkan penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Terbaik Penyedia Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan serta penghargaan unit penyelenggara pelayanan publik kategori ‘Pelayanan Prima’.

Mira Puspita mengharapkan kinerja pengawasan dapat terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dari potensi penyelundupan barang-barang yang berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Mira juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antarinstansi terkait.

“Seyogyanya kolaborasi ini dapat kita jaga agar senantiasa berada dalam irama yang selaras demi terselenggaranya fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat secara khusus di bidang kepabeanan dan cukai yang semakin baik,” kata Mira mengakhiri sambutannya.

Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait